Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akhirnya membuka seleksi untuk gelombang 17. Kuota yang disediakan untuk periode kali ini hanya sekitar 40.000 orang.
Bagi yang tertarik mengikuti proses seleksi, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk membuat akun. Setelah akun diverifikasi, maka segera login untuk mengikuti proses seleksi.
"Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Kartu Prakerja Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi," demikian dikutip dari Instagram @prakerja.go.id pada Sabtu (5/6/2021).
Advertisement
Berikut rincian cara mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Sebelum mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia, kemudian berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Cuma Terima 40.000 Peserta
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akhirnya membuka pendaftaran gelombang 17. Hal ini juga sudah diumumkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja di @prakerja.go.id.
"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," demikian keterangan yang tertulis pada Sabtu (5/6/2021).
Bagi yang akunnya sudah diverifikasi, diimbau agar tidak lupa untuk login. Kemudian klik "Gabung" ke Kartu Prakerja Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Sebelum mengikuti seleksi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia, kemudian berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Kuota yang disediakan untuk periode kali ini hanya sekitar 40.000 orang. Kartu Prakerja gelombang 17 ini merupakan gelombang tambahan yang akan memanfaatkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16.
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.Â
Advertisement
Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Segera Daftar
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengumumkan bahwa gelombang 17 resmi dibuka pada Sabtu siang (5/6) tepat pukul 12.00 WIB. Angin segar ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Teman2, (Kartu Prakerja) gelombang 17 dibuka hari ini jam 12.00 WIB," ujar Louisa melalui pesan singkat, Sabtu (5/6).
Adapun, kuota yang tersedia di periode kali ini hanya sekitar 40.000 orang. Mengingat, kata Louisa, Kartu Prakerja gelombang 17 ini merupakan gelombang tambahan yang akan memanfaatkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16.
"Sekitar 44.000 (kuota) karena hanya memulihkan kepesertaan yang dicabut dari (Kartu Prakerja) gelombang 12-16," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuka pendaftaran gelombang 17. Pada gelombang ini, manajemen akan memanfaatkan kuota dari peserta yang dicabut jatahnya dari gelombang-gelombang sebelumnya.
"Jadi, teman-teman yang sekarang belum mendapatkan program Kartu Prakerja itu sabar, kami akan buka gelombang 17 yang akan memanfaatkan dari ini tadi, yang tidak dimanfaatkan (insentifnya)," ujarnya, Jakarta, Kamis (22/4). Â
Jumlah Penerima Kartu Prakerja
Denni menuturkan, hingga kini jumlah penerima Kartu Prakerja yang dicabut insentifnya sebanyak 29.000 orang. Jumlah tersebut berasal dari penerima program dari gelombang 12, 13, dan 14. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya harus dicabut.
"Ini tentu saja patut untuk disesalkan. Kenapa, teman-teman sudah daftar. Dan kemudian sudah mendapat (insentif). Tetapi kok tidak manfaatkan bantuan yang telah diberikan," kata Denni.
Saat ini, insentif para peserta yang tidak digunakan tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Manajemen akan memanfaatkan dana insentif yang terkumpul tersebut untuk kembali membuka gelombang selanjutnya, termasuk gelombang 17 nanti.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com Â
Advertisement