Sukses

Pencairan Gaji ke-13 Capai Rp 11,2 Triliun per 7 Juni 2021

Kemenkeu mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga pagi ini sudah mencapai Rp11,2 triliun. Adapun kebutuhan total anggaran gaji ke-14 tahun ini sebesar Rp16,3 triliun

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga pagi ini sudah mencapai Rp11,2 triliun. Adapun kebutuhan total anggaran gaji ke-14 tahun ini sebesar Rp16,3 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto mengatakan, pencairan gaji ke-13 sebesar Rp11,2 triliun tersebut meliputi untuk Aparatur Negara yang teridiri dari PNS, TNI, Polri, dan Non PNS sebesar Rp2,5 Triliun, Sementara untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN mencapai Rp8,7 triliun pada 2 Juni.

"Dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggl 3 Juni," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Sebelumnya Hadiyanto memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Negara dan juga pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6).

Dia menambahkan, setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.

Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gaji ke-13 Telan Anggaran Rp 30,3 Triliun, Pensiunan Dapat Paling Banyak

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto memperkirakan, pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan pensiunannya di tahun ini mencapai sekitar Rp 30,3 triliun.

Hadiyanto memaparkan, sebanyak Rp 16,7 triliun di antaranya dialokasikan untuk PNS yang bertugas di pemerintah pusat dan pensiunan abdi negara.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara (di pemerintah pusat) dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," jelasnya kepada Liputan6.com, Kamis (3/6/2021).

Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14 triliun, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"Khusus penyaluran untuk PNS daerah, mekanisme penyaluran diatur oleh Pemda. Sedangkan untuk pensiunan, penyaluran dana dilakukan oleh Taspen/Asabri," sambung Hadiyanto.

"Adapun komponen pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Secara penyaluran, Hadiyanto mengatakan, Kementerian Keuangan sudah bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia untuk melakukan pencairan gaji ke-13.

"Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN di seluruh Indonesia, sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13," tuturnya.