Sukses

Pasca Refocussing, Kementerian ATR/BPN Serap Anggaran Rp 2,5 Triliun

Serapan anggaran Kementerian ATR/Kepala BPN masih terbatas

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, realisasi penyerapan anggaran Kementerian ATR/BPN pasca refocussing sampai 31 Mei 2021 mencapai Rp 2,567 triliun.

"Bisa kami representasikan, di sini capaian realisasi kita baru mencapai 28,84 persen sampai per akhir 31 Mei 2021," kata Sofyan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (7/6/2021).

Sofyan menceritakan, sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal, Kementerian ATR/BPN mendapat alokasi Rp 8,9 triliun. Namun berkurang Rp 57 miliar pasca dialihkan untuk program vaksinasi dan pengadaan vaksin Covid-19.

Kemudian Kementerian Keuangan juga melakukan penghematan kembali sebesar Rp 122,7 miliar dalam rangka mengatasi masalah Covid-19 dan vaksinasi.

"Sehingga DIPA awal 2021 yang Rp 8,9 triliun, kemudian setelah penghematan Rp 8,8 triliun, dan ada penghematan sekali lagi menjadi Rp 8,781 triliun," jelas Sofyan.

Berdasarkan data penyerapan per 31 Mei 2021, dia menyebutkan, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan anggaran untuk program dan kegiatan yang jadi dukungan prioritas nasional.

"Dari pemetaan, yang paling besar adalah peta bidang tanah, kemudian sertifikat hak atas tanah. Peta bidang tanah sudah 4,1 juta bidang. Realisasi sertifikat sampai 31 Mei baru 1,6 juta bidang. Itu bagian dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), untuk distribusi tanah dan lain-lain," tutur Kepala BPN tersebut.

2 dari 2 halaman

Sofyan Djalil Ciduk 11 Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah di Jakarta Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan, ada sejumlah pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Temuan ini didapatkan dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh PT Salve Veritate.

Sofyan menyebutkan, ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Salah satunya merupakan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) BPN Jakarta Timur.

"Terhadap teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan. Kakanwil Jakarta Timur sudah di hukum di pindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan, itu bentuk hukuman," terangnya dalam sesi teleconference, Rabu (2/6/2021).

"Kemudian ada 10 lagi orang BPN yang ikut terlibat sudah kita berikan hukuman administrasi," tambah Sofyan.

Sofyan lantas menceritakan kronologis kasus mafia tanah tersebut. Mulanya, Kementerian ATR/BPN mendapat pengaduan dari Janis & Associates selaku kuasa PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan, pemimpin PT Salve Veritate yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.

SK tersebut berisi mengenai pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Namun, pada saat bersamaan ada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Salve Veritate yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," tutur Sofyan.

 

Video Terkini