Liputan6.com, Jakarta Aksi korporasi banyak terjadi di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari relokasi dan penataan aset perusahaan hingga penggabungan usaha atau merger dan akuisisi.
Hal ini tidak hanya dilakukan perusahaan-perusahaan swasta, tapi juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, memprediksi ke depan akan semakin banyak aksi korporasi dengan nilai evaluasi yang luar biasa, baik secara nasional maupun internasional.
Advertisement
"Tidak heran dalam waktu sekarang dan ke depan, kita akan semakin banyak melihat aksi korporasi, merger akuisisi ini dengan nilai valuasi yang luar biasa secara nasional, regional maupun internasional. Dan ini menjadi tren ke depan," jelas Kodrat di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Namun dia mempertanyakan kesiapan KPPU dalam menghadapi tren tersebut baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya. Terlebih lagi saat ini banyak perubahan kebijakan dan tata kelola berusaha di lingkungan para pebisnis.
Kodrat mengatakan, KPPU harus bisa menyesuaikan dengan perubahan-perubahan di tengah masa pemulihan ekonomi ini. Terlebih lagi, anggaran KPPU yang kecil dinilai mempersempit ruang geraknya dalam mengawasi persaingan usaha.
"Kita juga memperhatikan apa yang KPPU harus tenggarai sikapi dalam masa pemulihan ekonomi ini," ungkapnya.
Saksikan Video Ini
Ketua KPPU Sebut Ruang Gerak Makin Sempit Gara-gara Anggaran Terbatas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut terdampak pandemi Covid-19. Sama seperti Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya, lesunya perekonomian imbas pandemi turut mempengaruhi KPPU dalam pelaksanaan tugasnya yang dalam hal ini mengawasi persaingan usaha.
"Dampak resesi perekonomian nasional juga terasa untuk kementerian dan lembaga, termasuk KPPU dalam pelaksanaan tugas," kata Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, dalam talkshow Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi: Tantangan Bagi KPPU pada Senin (7/6/2021).
Menurutnya, anggaran yang secara nominal juga sudah kecil, kemudian dilakukan penyesuaian dan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sehingga fleksibilitas anggaran untuk K/L dinilai mempersempit ruang gerak.
"Kemudian dengan adanya penyesuaian, mengalami penurunan cukup signifikan fleksibilitas anggaran untuk semua kementerian dan lembaga, seperti KPPU semakin dibatasi dan tentunya semakin mempersempit ruang gerak otoritas dalam melakukan tugasnya," jelas Kodrat.
Seperti diketahui, KPPU melakukan refocusing anggaran 2021 sebesar Rp 118.485.015.000 menjadi Rp 95.641.297.000.
Kodrat pun berharap kondisi perekonomian akan menjadi lebih baik, sehingga anggaran untuk K/L bisa lebih optimal. Namun untuk tahun ini akan terus berlangsung. "Mudah-mudahan tidak di tahun depan, setelah kita keluar dari hantaman pandemi," ungkapnya.
Â
Advertisement