Saksikan Video Ini
Haji 2021 Batal, BPKH Jamin Pencairan Dana Bagi yang Urung ke Tanah Suci
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan mengembalikan dana bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya imbas pembatalan haji 2021.
Hal ini dipastikan Ketua BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).
"Prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan pembatalan dan pencairan dana. Karena ini uang jamaah jadi kita harus layani rekan-rekan yang memang ingin menarik dana," ujar Anggito dalam webinar.
Kendati, memang ada konsekuensi tertentu jika dana haji yang mengendap ditarik kembali. Calon jemaah bisa kehilangan antriannya dan harus mengulang proses pendaftaran haji dari awal jika kembali berniat menunaikan haji.
"Dan sana yang mengendap tersebut ada nilai manfaatnya," ujarnya.
Anggito menambahkan, BPKH diamanahkan untuk mensubsidi dana untuk jemaah haji yang berangkat. Seperti yang diketahui, biaya haji yang dipatok seharga Rp 70 juta.
"Tapi yang dibayarkan hanya Rp 35 juta saja, jadi kita mencari sisanya itu dari beberapa sumber pendanaan yang lain," katanya.
Advertisement