Sukses

Ramai Isu Singgung Dana Haji, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu

Pembatalan haji 2021 dilakukan bukan karena alasan keuangan atau dana haji, namun karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan isu umum seputar dana haji yang mencuat setelah pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini. 
 
Anggito memastikan, dana haji yang mencapai Rp 150 triliun (per Mei 2021) tetap aman dan tidak terlibat kasus yang merugikan calon jemaah haji. 
 
"Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021). 
 
Anggito menegaskan, pembatalan haji 2021 dilakukan bukan karena alasan keuangan haji, namun karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
 
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan BPKH tidak memiliki utang pembayaran pelayanan di Arab Saudi.
 
Dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020 kata Anggito, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. 
 
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Bahkan tahun lalu, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen (berdasarkan Laporan Keuangan 2020 unaudited). Demikian pula, dana haji yang mengendap memiliki nilai manfaat. 
 
"Dana Haji milik jemaah juga dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar," katanya. 

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Haji 2021 Batal, BPKH Jamin Pencairan Dana Bagi yang Urung ke Tanah Suci

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan mengembalikan dana bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya imbas pembatalan haji 2021.

Hal ini dipastikan Ketua BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

"Prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan pembatalan dan pencairan dana. Karena ini uang jamaah jadi kita harus layani rekan-rekan yang memang ingin menarik dana," ujar Anggito dalam webinar.

Kendati, memang ada konsekuensi tertentu jika dana haji yang mengendap ditarik kembali. Calon jemaah bisa kehilangan antriannya dan harus mengulang proses pendaftaran haji dari awal jika kembali berniat menunaikan haji.

"Dan sana yang mengendap tersebut ada nilai manfaatnya," ujarnya.

Anggito menambahkan, BPKH diamanahkan untuk mensubsidi dana untuk jemaah haji yang berangkat. Seperti yang diketahui, biaya haji yang dipatok seharga Rp 70 juta.

"Tapi yang dibayarkan hanya Rp 35 juta saja, jadi kita mencari sisanya itu dari beberapa sumber pendanaan yang lain," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat