Sukses

Kepala BPKH Anggito Abimanyu Tepis Isu Dana Haji Dipakai Investasi Infrastruktur

Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana haji aman dalam penyertaan investasi dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana.

Liputan6.com, Jakarta Ramai isu yang menyebutkan jika dana haji dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menepisnya dan memastikan dana haji tidak disertakan ke dalam pembiayaan infrastruktur.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, alokasi investasi BPKH ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang.

"Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi," ujar Anggito dalam webinar bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

Anggito juga membantah adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkaitan dengan investasi infrastruktur BPKH.

Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

"Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List)," jelasnya.

Dana haji tersebut dijamin aman dalam penyertaan investasi dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana.

Anggito menjelaskan, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah.

"Untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji. Dana Haji milik jemaah juga dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar," tegasnya.

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Ramai Isu Singgung Dana Haji, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan isu umum seputar dana haji yang mencuat setelah pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini. 
 
Anggito memastikan, dana haji yang mencapai Rp 150 triliun (per Mei 2021) tetap aman dan tidak terlibat kasus yang merugikan calon jemaah haji. 
 
"Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021). 
 
Anggito menegaskan, pembatalan haji 2021 dilakukan bukan karena alasan keuangan haji, namun karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
 
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan BPKH tidak memiliki utang pembayaran pelayanan di Arab Saudi.
 
Dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020 kata Anggito, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. 
 
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Bahkan tahun lalu, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen (berdasarkan Laporan Keuangan 2020 unaudited). Demikian pula, dana haji yang mengendap memiliki nilai manfaat. 
 
"Dana Haji milik jemaah juga dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar," katanya. 
3 dari 3 halaman

Infografis Dana Haji