Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 2021. Langkah ini kemudian disambut dengan banyak isu beredar di kalangan masyarakat terkait pengelolaan dana haji. Banyak masyarakat mempertanyakan kemana dana tersebut ditempatkan saat keberangkatan di batalkan.
Beberapa isu yang muncul adalah dana haji tersebut digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Kemudian pembatalan dilakukan karena alasan keuangan haji.
Baca Juga
Dari banyaknya berita yang beredar, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan fakta terkait dana haji yang mencuat setelah pembatalan pemberangkatan haji 2021.
Advertisement
Dikutip oleh Liputan6.com, Selasa (8/6/2021), berikut penjelasannya:
Apakah pembatalan haji tahun 2021 karena alasan keuangan?
Tidak, alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Agama melalui KMA No. 660 Tahun 2021.
Apakah Pemerintah, Kementerian Agama, dan BPKH memiliki utang Pembayaran Pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?
Tidak ada, dalam Laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian Arab Saudi. Laporan keuangan BPKH tahun 2019 audited dan 2020 unedited, dapat dilihat melalui website BPKH dengan memilih laporan keuangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
Tidak ada kesulitan dan gagal investasi tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar Rp 5 triliun dan dana kelola tubuh sebesar 15 persen. Laporan keuangan BPKH tahun 2020 unaudited.
Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?
Tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low moderate, angka 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi.
Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Tidak ada, yang ada adalah ljstima Ulama tahun 2012 Fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk.
Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik?
Benar, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Advertisement
Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?
Dijamin, dana haji milih jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar. Surat tersebut ada pada, surat LPS No. S-001/DK01/15 Januari 2020.
Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Benar, jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021, dan dapat di cek melalui VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
Apakah BPKH Sudah Diaudit oleh BPK?
Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk LK BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP, LK BPKH 2020 dalam proses audit oleh BPK.