Liputan6.com, Jakarta Tim teknis Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan Teknologi (KP3) Teknologi Proses Badan Layanan Umum (BLU) PPPTMGB “LEMIGAS” tengah melakukan kajian mengenai oil losses (penyusutan minyak mentah) di lapangan minyak Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) di off-shore Sepinggan dan Yakin dan on-shore Lawe-Lawe.
Koordinator KP3 Teknologi Proses PPPTMGB “LEMIGAS” Leni Herlina menjelaskan, kegiatan studi ini telah diawali dengan pelaksanaan survei dan sampling pada tanggal 17-26 Mei 2021. Kegiatan ini dilakukan pada 22 titik sampling dan survei di off-shore Sepinggan dan Yakin, dan on-shore Lawe-lawe.
Baca Juga
Hasil sampling minyak mentah atau kondensat dianalisa di Laboratorium KP3 Teknologi Proses untuk mendapatkan data-data shrinkage, emulsi dan penguapan. Data-data tersebut akan digunakan untuk menghasilkan formulasi shrinkage dan emulsi, serta digunakan untuk simulasi dan inputan untuk faktor penguapan pada proses dan tangki.
Advertisement
Hasil pengujian tersebut akan menghasilkan faktor losses, yang akan menjadi acuan bagi PHKT, PHM (Pertamina Hulu Mahakam) dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang menggunakan fasilitas bersama. Laporan kegiatan inipun harus diserahkan ke SKK Migas.
Leni menguraikan studi ini dilatarbelakangi penerapan sistem custody transfer dalam proses produksi minyak mentah. Custody Transfer adalah proses pemindahan produk untuk perdagangan atau transaksional. Minyak mentah/kondensat yang diproduksi dari lapangan akan dikumpulkan pada beberapa Stasiun Pengumpul (SP), kemudian diserahkan menuju suatu terminal penyimpanan akhir. Minyak yang ditampung di SP sudah siap untuk dijual atau diserahkan ke tempat lain.
Pada proses pengiriman minyak mentah/kondensat yang diproduksi, mitra usaha (KKKS) menggunakan fasilitas transportasi minyak, seperti tanki dan pipa salur secara bersama. Campuran tersebut akan membentuk suatu minyak/kondensat yang mempunyai karakteristik yang berbeda daripada minyak/kondensat aslinya karena mengalami perubahan komposisi. Di samping itu, jumlah total minyak/kondensat yang diserahkan dari stasiun pengumpul sebagai titik serah, akan berbeda dari jumlah total minyak/kondensat yang diterima pada tanki terima.
“Perbedaan jumlah pengiriman dan penerimaan ini disebut losses dan inilah yang banyak menimbulkan permasalan di antara KKKS mengenai jumlah minyak mentah/kondesat yang telah diproduksinya”, pungkas Leni.
Keikutsertaan minyak mentah/kondensat PHM dan KKKS lain pada jalur pipa/tanki yang digunakan secara bersama dengan minyak-minyak PHKT pada sistem transportasi/jaringan pipa/tanki yang dikelola oleh PHKT menyebabkan perlu dilakukan perhitungan oil losses ini. Oil Losses yang akan dihitung adalah nilai faktor koreksi shrinkage, emulsi dan penguapan.
Custody Transfer mensyaratkan tingkat akurasi yang tinggi. Kesalahan pengukuran ketinggian produk BBM di dalam tangki timbun (Tank Gauging) untuk Custody Transfer adalah sebesar maksimal 0.01%. Sedangkan untuk pengukuran temperatur, ketelitian ditetapkan sampai pada 0.25 C. Salah satu syarat Custody Transfer adalah digunakannya alat ukur yang sesuai standar.
(*)