Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga Rabu (9/6/2021) telah mencapai sekitar Rp 17,6 triliun.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso menyampaikan, realisasi gaji ke-13 PNS di pemerintah pusat dan para pensiunan sudah hampir terlaksana sepenuhnya.
Baca Juga
"Bahwa untuk pusat sudah sekitar 90 persen, pensiunan 100 persen dan pemerintah daerah sekitar 15 persen," jelas Sudarso kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).
Advertisement
Untuk rinciannya, dia memaparkan, realisasi gaji ke-13 PNS pusat per hari ini naik jadi Rp 6,85 triliun. Sementara pensiunan sudah tercairkan seluruhnya Rp 8,7 triliun, dan untuk PNS di pemerintah daerah sejauh ini baru tersalurkan Rp 2,1 triliun.
Secara alokasi, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 7,6 triliun untuk PNS di pemerintah pusat dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
Sedangkan anggaran gaji ke-13 PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14 triliun, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Terkait penyaluran, Kementerian Keuangan sudah bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia untuk melakukan pencairan gaji ke-13.
Adapun komponen pembayaran gaji ke-13 PNS untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Cuma PNS, Ini Daftar Penerima Gaji ke-13
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS akan diberikan pada periode Juni 2021. Selain PNS, para abdi negara lain juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto kepada Liputan6.com dikutip Jumat (28/5/2021).
Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.Â
Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.Â
Advertisement
Untuk Calon PNS dan Pensiunan
Sementara gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Â