Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Rabu (9/6/2021) telah merealisasikan gaji ke-13 PNS sebesar Rp 17,6 triliun dari total pagu sekitar Rp 30,3 triliun.
Dari keseluruhan pencairan, penyaluran untuk PNS di pemerintah daerah (pemda) terpantau belum banyak dan batu terbayarkan Rp 2,1 triliun, atau sekitar 15 persen dari total anggaran Rp 14 triliun.
Baca Juga
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, mengkonfirmasi jika penyaluran gaji ke-13 PNS daerah kemungkinan terdapat jeda waktu (lag time).
Advertisement
"Karena bisa jadi pemda sudah membayarkannya namun masih belum terlaporkan kepada kami," ujar Sudarso kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).
Menurut dia, pelaporan untuk aparatur negara di daerah belum bisa dilakukan pada hari H pencairan gaji ke-13 PNS. "Perkiraan lag time-nya sekitar satu hari," kata Sudarso.
Meski pencairan gaji ke-13 PNS daerah masih terhambat, penyaluran untuk aparatur pusat dan pensiunan terpantau berjalan lancar, dengan proporsi masing-masing sekitar 90 persen dan 100 persen.
"Untuk aparatur pusat sudah naik menjadi Rp 6,85 triliun (dari total anggaran Rp 7,6 triliun), sedangkan untuk pensiunan sudah 100 persen sebesar Rp 8,7 triliun," jelas Sudarso.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
THR dan Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin, Ternyata Anggarannya untuk Ini
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta memastikan, pemeriintah masih akan melakukan refocusing anggaran untuk untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) di 2021.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membengkak.
"Refocusing akan terus (dilakukan) kita akan terus antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau PEN perlu kita tingkatkan," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5).
Sementara itu terkait besaran refocusing pihaknya masih menghitung. Sebab masih melihat juga seberapa besar dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 enggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari KL sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini," jelasnya.Â
Advertisement
Bukan Cuma PNS, Ini Daftar Penerima Gaji ke-13
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS akan diberikan pada periode Juni 2021. Selain PNS, para abdi negara lain juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto kepada Liputan6.com dikutip Jumat (28/5/2021).
Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.Â
Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.Â
Untuk Calon PNS dan Pensiunan
Sementara gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Â
Advertisement