Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengingatkan bahwa rencana aturan mengenai penerapan safeguard untuk produk garmen harus dipertimbangkan secara mendalam.
Menurutnya, penerapan safeguard produk garmen berpotensi membawa efek negatif terhadap perekonomian, salah satunya akan semakin maraknya barang-barang impor yang masuk Indonesia secara ilegal.
Baca Juga
“Penjualan offline juga akan semakin terpuruk akibat semakin terdesak oleh penjualan online yang mana sampai dengan sekarang masih belum jelas perlakuan pajaknya,” ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Advertisement
Selain itu, aturan safeguard akan sangat berdampak pada barang-barang dari merek ritel global/internasional, yang banyak ditemui di mal-mal. Dengan tambahan biaya barang masuk, maka akan membuat harga barang yang dijual jadi lebih mahal.
“Akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang berbelanja di luar negeri. Karena diperkirakan harga barang atau produk di Indonesia menjadi lebih mahal,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merekomendasikan 137 golongan barang atau harmonized system (HS) dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Hal ini dilakukan setelah jumlah impor yang meningkat tiga tahun terakhir. Alphonzus menilai argumen ini pun perlu ditelaah ulang.
“Jika ditelaah lebih mendalam berdasarkan data-data maka ditemukan, tidak semua kategori garmen atau pakaian jadi mengalami lonjakan impornya, hanya kategori tertentu saja yang mengalami peningkatan,” ujar Alphonzus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pekerja di Sektor Garmen
Data dari Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) menunjukkan ada lebih dari 3.200 gerai merek internasional yang beroperasi di Indonesia yang mempekerjakan lebih dari 40.000 karyawan dan melayani lebih dari 40 juta konsumen.
Ketua Umum Apregindo, Handaka Santosa menyebut bahwa saat ini bea masuk impor produk garmen mencapai 25 persen. Menurutya, pengusaha sebenarnya tidak bermasalah karena kenaikan harga eceran akan dibebankan ke konsumen. Namun demikian, akan banyak konsumen yang belanja melalui jasa penitipan (jastip).
“Pengenaan safeguard garmen akan jadi beban tambahan antara 25 persen sampai 70 persen. Sehingga akan menyebabkan harga di Indonesia akan jauh lebih mahal,” ujar Handaka dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Dengan aturan tambahan yang berpotensi membawa efek domino tersebut, negara akan kehilangan banyak kehilangan pendapatan dari bea masuk, PPN Impor, PPN-Retail, PPh Badan, dan lainnya.
Advertisement