Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018. Beleid ini mengatur tentang penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi bagian dari revisi Permen ini, salah satunya ketentuan ekspor listrik.
Baca Juga
"Jadi didorong ketentuan ekspor listrik ini lebih besar dari 65 persen. Saat ini masih 65 persen," ujar Chrisnawan dalam webinar Bali Menuju Energi Bersih, Rabu (9/6/2021).
Advertisement
Poin penting revisi lainnya mencakup perpanjangan peniadaan kelebihan akumulasi selisih tagihan, mewajibkan mekanisme pelayanan dengan menggunakan aplikasi hingga jangka waktu permohonan PLTS Atap direncanakan akan lebih singkat.
"Perluasan juga tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non PLN," ujarnya.
Kendati, Chrisnawan tidak menyebutkan kapan revisi Permen ini akan segera selesai. Adapun, wacana revisi Permen 49 tahun 2018 ini sudah mencuat sejak tahun 2019 lalu.
"Saat ini dari Kementerian ESDM sedang melakukan finalisasi terkait revisi Permen 49 tahun 2018 ini," kata Chrisnawan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejauh Mana Penerapan PLTS Atap di Indonesia?
Sebelumnya, pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan menggencarkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kementerian ESDM mencatat, hingga Maret 2021, terdapat sejumlah capaian pemanfaatan EBT melalui instalasi PLTS atas di sejumlah wilayah.
"Menurut data PLN, hingga Maret, terdapat 3.472 pelanggan yang sudah memasang dengan kapasitas 26,51 MW. Di Bali sudah ada 141 pelanggan yang memasang PLTS atap," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam webinar, Rabu (9/6/2021).
Pemasangan PLTS atap, lanjutnya, didominasi oleh pelanggan rumah tangga sebanyak 2.902 pelanggan dengan kapasitas sebesar 7,6 MW, dilanjutkan dengan pelanggan bisnis sebanyak 245 orang dengan kapasitas 4,3 MW.
Kemudian, pelanggan sosial sebanyak 220 pelanggan juga sudah memasang PLTS atap dengan kapasitas 4,1 MW dan 77 instansi pemerintahan telah memasang 2,3 MW. Wilayah dengan instalasi PLTS atap di gedung pemerintah terbanyak ialah di Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur.
"Tapi dari kapasitas, industri kapasitasnya besar yaitu 8,3 MW dengan pelanggan 20 (pelanggan)," kata Chrisnawan.
Untuk mendorong sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan keuntungan instalasi PLTS atap, Kementerian ESDM juga telah melakukan pengembangan aplikasi e-smart PLTS atap, penyampaian informasi melalui website EBTKE KESDM dan penyediaan panduan perencanaan dan pemanfaataan PLTS atap dari USAID.
Advertisement