Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengubah skema penyaluran subsidi listrik dan elpiji 3 kilogram (kg) pada 2022. Rencananya, pemberian subsidi dilakukan secara tertutup dan terhubung dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, perubahan ini dilakukan karena pemerintah menganggap subsidi energi ini tidak tepat sasaran. Disamping itu, beban subsidi juga terus meningkat.
Baca Juga
"Bagaimana pemerintah bersama-sama dengan dukungan dari DPR kita bersama-sama ingin memperbaiki masalah yang kita hadapi ini cukup lama," kata dia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Rabu, (9/6).
Advertisement
Pemerintah ingin mentransformasikan kebijakan subsidi berbasis komoditas agar diarahkan menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bansos. Namun Febrio menyebut rencana ini perlu dilakukan secara bertahap.
"Dari berbagai jenis program subsidi itu kita lihat itu elpiji itu salah satu yang paling tinggi inclusion error-nya, termasuk juga subsidi listrik. Sementara yang relatif bagus dalam konteks targeting dan tepat sasarannya itu ada PKH, PIP, bansos pangan, dan PBI," ungkapnya.
Untuk subsidi elpiji, pemerintah akan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima secara langsung bukan kepada produk. Sedangkan subsidi listrik diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pelaksanaan transformasi ini tentunya dilakukan secara hati-hati mempertimbangkan waktu yang tepat, sesuai juga dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi covid," pungkas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggan Listrik PLN 450 VA Tak Dapat Subsidi Lagi di 2022?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji untuk menghilangkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA di 2022.
Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keputusan itu belum sepenuhnya final lantaran masih didiskusikan dengan sejumlah pihak.
"Jadi masih dibahas. Artinya, apakah pelanggan listrik rumah tangga 450 VA jadi enggak subsidi, masih jadi opsi, masih didiskusikan," ujar dia dalam sesi teleconference, Jumat (4/6/2021).
Rida meneruskan, nantinya yang berhak menerima subsidi listrik hanyalah kelompok pelanggan yang terbukti berhak menerima sesuai kondisi di lapangan. Adapun data yang bakal digunakan untuk pengecekan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Itu belum dipastikan. Tapi kami sebagai pelaksana sudah siapkan datanya. Yang paling jadi penentu adalah akurasi dan validitas data DTKS," sebut dia.
"Suka tak suka, DTKS pasti jadi acuan kita. Untuk kepentingan penyaluran subsidi tepat sasaran, pemerintah tidak punya niat atau rencana apalagi untuk menurunkan subsidi," tegasnya.
Adapun verifikasi kondisi pelanggan 450 VA tersebut dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan mengacu pada data yang termuat dalam DTKS.
"Untuk kepentingan tadi, pemilahan pelanggan rumah tangga 450 VA, teman-teman PLN kami cek baru akan sampaikan pemadanannya, baru akan selesai akhir Juni ini," kata Rida.Â
Advertisement