Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Untuk mempercepat kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, salah satunya pemerintah harus memberikan insentif kepada para pelaku usaha.
"Ada insentif dalam bentuk PPh atau selain PPh yang dapat diberikan kepada pengusaha. Ada juga insentif-insentif lain yang cukup menarik untuk diberikan oleh pemerintah agar pengusaha mempercepat kepatuhan terhadap Zero Odol," kata Guru Besar Fakultas Teknik UGM sekaligus Ketua Tim Studi Zero ODOL, Sigit Priyanto, pada Kamis (10/6/2021).
Baca Juga
Pemberian insentif merupakan salah satu kesimpulan hasil kajian dalam studi Zero ODOLÂ tersebut.
Advertisement
Selain itu, Sigit juga menyoroti kebijakan insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam program pendukung kebijakan Zero ODOL di bidang ekonomi. Menurutnya, pemerintah juga bisa memberlakukan tarif khusus PBBKB bagi armada angkutan barang.
Untuk pengendalian inflasi atas dampak regulasi ODOL, kata Sigit, maka perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, pemberian potongan tarif jalan tol bagi kendaraan yang patuh dengan Batasan Beban dan Dimensi Maksimum melalui hasil uji Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)
Kedua, penentuan besaran denda diserahkan kepada tiap daerah provinsi dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Penentuan besaran ini tergantung dari daerah masing-masing, sehingga ini dipikirkan dengan Peraturan Gubernur. Misalnya denda yang dikenakan jika pelanggaran terjadi di daerah bersangkutan," jelas Sigit.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dampak Keberadaan Truk Odol
Masih mengutip hasil studi, Sigit mengatakan bahwa banyaknya truk Odol memang memperbesar biaya pemeliharaan jalan di Indonesia dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Namun di sisi lain, setiap satu persen penurunan efisiensi pada aktivitas jasa transportasi darat dan logistik akan menyebabkan penurunan PDB riil Indonesia sebesar 0,057 persen.
Kemudian, kebijakan Zero Odol dapat menaikkan harga barang. Namun, penerapannya dapat menghemat anggaran pemerintah untuk perbaikan jalan.
Sigit mengatakan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur aspek penting Odol, tapi masih harus ditelaah ketepatannya dan diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Pasalnya dari sisi pengusaha, dibutuhkan biaya besar untuk comply degan Zero Odol. Padahal, katanya, kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik dan pertumbuhan ekonomi masih anjlok.
"Jadi ini dua sisi mata uang yang harus diseimbangkan. Kalau semua dipaksa menjadi Zero Odol, memang tidak murah untuk mengubahnya. Kita usaha supaya bagaimana win win solution dengan mengusulkan berbagai insentif di bidang ekonomi," ungkapnya.
Advertisement