Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erwin Raza, mengatakan penerapan Zero Over Dimension and Over Load (Odol) terus mengalami penundaan sejak kebijakannya diluncurkan pada 2017. Berdasarkan ketentuan baru, Zero Odol akan dicapai pada 1 Januari 2023.
Mengingat waktu yang diberikan sudah cukup lama, Erwin pun mengatakan Indonesia sudah harus bebas Odol mulai 1 Januari 2023. Namun dalam masa transisi 2021 hingga 2023 diberikan toleransi, sehingga tidak merugikan industri dan memberikan kepada industri waktu untuk melakukan penyesuaian.
"Implementasi Zero Odol tidak serta merta karena sudah melalui beberapa kali penundaan. Dan tidak bisa ditawar lagi karena sudah disepakati oleh para stakeholder," kata Erwin dalam diskusi Warta Ekonomi pada Kamis (10/6/2021).
Advertisement
Di dalam penerapannya pun, kata Erwin, pemerintah telah menyusun rencana toleransi kelebihan muatan mulai tahun ini sampai 2023 untuk industri-industri tertentu seperti baja, kaca lembaran, beras, semen, pupuk, minyak kelapa sawit dan bijih besi.
Untuk industri baja dan kaca lembaran, misalnya diberikan toleransi kelebihan muatan 20 persen pada periode Juli hingga Desember 2021. Namun seiring waktu toleransi dikurangi hingga akhirnya hanya 5 persen pada 2023.
"Sehingga kita belajar selalu siap menghadapi hal itu dan bisa betul-betul secara konsisten setelah 2023, kita sudah bisa menerapkan bebas dari Odol ini," tutur Erwin.
Ia mengungkapkan pemerintah juga telah membuat strategi penerapan Zero Odol tanpa memberatkan industri. Dari sisi edukasi dan sosialisasi dengan membangun kesadaran sosial tentang pentingnya penegakan Odol untuk keamanan dan keselamatan angkutan jalan, secara intensif dan berkesinambungan.
Kemudian, juga memberikan insentif bagi pengusaha angkatan barang yang melakukan normalisasi armada pada bengkel resmi berupa antara lain pembebasan denda seperti amnesti Sertifikat Lulus Uji Tipe, atau keringanan pajak untuk peremajaan armada truk yang masih perlu pembahasan degan Ditjen Pajak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penindakan
Dari sisi penegakan hukum, selama masa transisi yaitu 2021 hingga akhir Desember 2022, penindakan terhadap pelanggaran Odol dalam bentuk pembinaan, bukan sanksi.
"Selama masa pemberlakukan penuh setelah Januari 2023, mulai dari penurunan barang dan penundaan perjalanan sampai ke penyidikan dan penuntutan hukum," jelas Erwin.
Dari sisi standarisasi, pemerintah menyiapkan aturan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan Jumlah Berat yang diizinkan (JBKI) antar provinsi sesuai perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Selain itu juga dilakukan standarisasi fasilitas dan layanan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Persoalan standarisasi ini sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Penegakan kebijakan Odol juga diharapkan menjadi peluang pengembangan sistem transportasi multimoda dalam mendistribusikan barang melalui penggabungan moda transportasi darat dengan moda transportasi laut," ungkap Erwin.
Advertisement