Sukses

DPR Belum Terima Draf RUU Perpajakan dari Pemerintah

Sampai saat ini pemerintah belum memberikan draf RUU KUP ke DPR tetapi justru sudah beredar di publik dan media.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komixi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo meminta kepada pemerintah untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Sampai saat ini pemerintah belum memberikan draf RUU KUP tersebut ke DPR tetapi justru sudah beredar di publik dan media.

"Sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah," kata dia dalam Rapat Kerja Bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Sebagai mitra kerja pemerintah, dirinya merasa dilangkahi dengan beredarnya draf RUU KUP tersebut. Bahkan dirinya menerima draf yang beredar tersebut dari salah satu pedagang pasar di Malang, Jawa Timur.

"Sebagai mitra kami terkagetkan ketika media bahkan saya dapat dari pedagang pasar di Malang, missed call saya berkali-kali dikiranya saya tidak mau menerima. Kemudian saya respons lagi rapat. Lalu mereka bertanya "masa DPR tidak tahu" ceritanya.

"Mereka tidak percaya, lalu bertanya apa kerjanya? Mereka mempertanyakan, padahal kami sudah berupaya bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengawal," lanjutnya.

Dalam panja pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pemerintah dan DPR sudah sepakat hal-hal yang menyangkut revisi UU KUP tidak dibahas dahulu sampai dengan draf tersebut berada di tangan DPR.

"Dalam hal ini, untuk membangun kemitraan lebih baik, kami minta klarifikasi, kenapa ini bisa muncul dan kemudian kami di dewan merasa terpojok. Karena kami sampaikan kita memang belum bahas ini," jelasnya.

Andreas menekankan, yang perlu digarisbawahi bahwa perpajakan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu komunikasi publik sangat penting. "Saya menangkap denyutnya ini konotasinya sudah banyak negatifnya. Ini yang perlu klarifikasinya, untuk saya sampaikan," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Reformasi Pajak, Kemenkeu Tegaskan Perhitungkan Dampak ke Ekonomi

Sebelumnya, Pemerintah terus mengejar penerimaan pajak, salah satunya dengan melakukan reformasi di sektor perpajakan. Diantaranya rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif tertinggi 35 persen dan terkait tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Menanggapi langkah ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa pemerintah dalam menerapkan kebijakan reformasi perpajakan akan selalu melakukan analisis mendalam. Terutama akan dilihat dampaknya terhadap perekonomian.

"Jadi walaupun akan ada perubahan, itu arahnya kemana pasti dampak terhadap ekonomi selalu kita perhitungkan dengan sangat terukur," kata Febrio dalam Dialogue KITA dengan tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Fiskal 2022 pada Jumat (4/6/2021).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini belum bisa memberikan banyak informasi terkait reformasi perpajakan ini. Hal ini lantaran semuanya masih dalam proses pembahasan.

"Nanti kalau ada detail yang bisa dishare, akan kita sampaikan," sambungnya.

Reformasi perpajakan ini, katanya, merupakan reformasi berkelanjutan. Saat ini bukan hanya perekonomian Indonesia, tapi dunia juga mengalami perubahan secara struktur. Sehingga, cara pengenaan pajak pun harus sesuai dengan perubahan struktur perekonomian tersebut.

Salah satu contohnya, pemerintah telah memperkenalkan pajak di sektor ekonomi digital.

Febrio menegaskan reformasi perpajakan yang dilakukan pun disesuaikan dengan best practice di seluruh dunia. Jadi tidak dilakukan secara sepihak.

"Jadi ini memang bagian dari proses reformasi perpajakan yang kita harapkan bisa terus kita perkuat, dan kita butuh untuk memperkuat konsolidasi fiskal kita semakin kuat bukan hanya untuk 2023, 2025 dan seterusnya, struktur perpajakan kita harus semakin sesuai dengan struktur perekonomiannya," ungkapnya.

 

Â