Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengusut pihak-pihak yang sengaja membocorkan dokumen soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).untuk sembako hingga sekolah. Mengingat, terjadinya kegaduhan atas isu sembako yang akan dikenai PPN itu.
"Saya kira soal bocornya ini harus diusut dulu lah," ungkapnya dalam diskusi virtual Polemik Trijaya, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga
Bahkan, Bos YLKI tersebut juga meminta adanya pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini sebagai bentuk keadilan di tengah gencarnya kampanye pemerintah dalam memerangi hoax.
Advertisement
"Kalau pemerintah suka keras kepada masyarakat yang menyebar hoax, siapa yang menyebarkan ini harus kemudian di sanksi juga. Karena tadi itu diklaim sebagai sebuah kebocoran yang kemudian banyak pemotongan (dokumen) yang tidak perlu. jangan sampai kalau masyarakat yang melakukan ini ditindak tapi kalau oknum pejabat atau politisi dibiarkan. Ini tidak fair," protesnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disayangkan Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah saat ini masih tetap fokus untuk memulihkan ekonomi. Sehingga, dia sangat menyayangkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat mengenai isu sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (10/6).
Terlebih lagi, menurut Sri Mulyani draf RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi menjadi kikuk. "Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," ujarnya.
Meski demikian, dia menuturkan pemerintah masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai isu ini karena dari sisi etika politik memang belum ada pembahasan dengan DPR RI. "Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden," tegasnya.
Dia menjelaskan RUU KUP dibacakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna yang kemudian akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI terkait seluruh aspeknya mulai dari waktu hingga target pengenaan pajak.
"Itu semua kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita menurunkan pasal itu, backrgound-nya seperti apa. Itu semua nanti kami ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," jelasnya.
Advertisement