Sukses

Menengok Luas Izin Tambang di Kepulauan Sangihe

masyarakat Kepulauan Sangihe khawatir bila sebagian besar wilayah digunakan tambang, lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian akan hilang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe Helmud Hontong meninggal di pesawat dalam penerbangan Denpasar-Makassar Rabu 9 Juni 2021. Sebelum meninggal dunia, Helmud Hontong sempat mengirim surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Surat penolakan tersebut dilayangkan setelah pemerintah pusat resmi mengeluarkan izin IUP PT TMS. Berdasarkan data situs resmi ESDM, izin diberikan lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021. SK mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021 dan berakhir pada 28 Januari 2054.

Luas wilayah kontrak kerja tersebut mencapai 42.000 hektar atau setara 420 km persegi. Bila dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yakni 737 km persegi, maka izin tambang yang diberikan pemerintah mencapai 56,98 persen.

Dalam sebuah petisi online yang dibuat sejumlah aliansi masyarakat Sangihe menyebutkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang pulau dengan luas daratan di bawah 2000 kilometer persegi atau setara 200 ribu hektar dilarang untuk dikategorikan sebagai pulau kecil. Untuk itu pulau kecil Sangihe seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang," tulis petisi online tersebut, Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Mereka khawatir bila sebagian besar wilayah Sangihe digunakan tambang, lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian akan hilang. Hutan pun rusak karena dibuka untuk area tambang. Padahal selama ini hutan menjadi tumpuan masyarakat hidup.

"Hutan juga menjadi penopang hidup kami, menjadi hulu dari seluruh sungai yang mengalir di setiap kampung. Jika pulau ini ditambang, mata air akan putus bahkan tercemar," tulis petisi yang sudah ditandatangani hampir 80 ribu orang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Keterangan Kementerian ESDM

Sementara itu, dalam keterangan tertulis Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menyebut PT TMS hanya melakukan kegiatan pertambangan seluas 65,48 hektar dari total izin yang diberikan.

"Lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha, tulis Djamaludin.

Dari total izin yang diberikan, berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang hanya 4.500 hektar. Artinya, kata Ridwan kurang dari 11 persen wilayah yang akan dilakukan penambangan emas, tembaga dan lain-lainnya.

"Kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK (kontrak kerja) PT TMS," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com