Sukses

Ditjen Pajak Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena PPN

Bakal ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan mengenai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Mengenai sembako, DJP menegaskan bahawa sembako di pasar-pasar tradisional tetap tidak akan dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan akan ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN. Ia menegaskan bahwa sembako di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah yang premium," jelas Neilmaldrin Noor dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).

Dijelaskannya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis barang, harga dan juga kelompok yang mengkonsumsi. Sehingga secara ekonomi menciptakan distorsi dan kurang tepat sasaran.

Hal ini contohnya seperti beras, daging, jasa kesehatan dan pendidikan. Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang sangat lebar seperti antara daging segar di pasar tradisional dan daging wagyu.

"Padahal maksud dari pengecualian dan fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat klaster bawah. Dan hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.

Kendati demikian, Neilmaldrin enggan merinci tarif PPN untuk sembako premium.

"Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus kita ikuti. Sangat tidak elok kalau saya sampaikan sesuatu yang belum pasti," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Sembako Bakal Kena PPN, Ekonom: Itu Namanya Bunuh Diri Ekonomi

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengacu pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN Hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, langkah pengenaan PPN sembakomemiliki beberapa risiko.

"Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok mendorong inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya, bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa turun, tapi angka kemiskinan bisa naik," ujar Bhima saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (11/6/2021).

Lanjutnya, sebanyak 73 persen kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya, jika harga pangan naik, tentu jumlah penduduk miskin akan bertambah.

Kemudian, pengawasan PPN pada bahan makanan relatif sulit dibanding barang retail lain dan biaya administrasi pemungutannya menjadi mahal karena sembako termasuk barang yang rantai pasokannya panjang serta berkaitan dengan sektor informal di pertanian.

3 dari 4 halaman

Kontraproduktif

Bhima juga menilai, rencana ini kontraproduktif dengan upaya untuk memulihkan ekonomi, apalagi kenaikan pajak ini dibarengi rencana pencabutan subsidi listrik, pengurangan bansos dan lainnya.

"Data pangan juga masih bermasalah, terlihat dari sengkarut impor berbagai jenis pangan seperti beras, jagung hingga sapi. Padahal, pemajakan objek pangan butuh data yang balid," ujarnya.

Lebih lanjut, Bhima menyarankan agar pajak untuk bahan pangan dibatalkan karena akan berdampak buruk bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Banyak kebijakan pajak lain yang bisa diambil jangan main gampang tarik PPN sembako. Itu namanya bunuh diri ekonomi," tandas Bhima. 

4 dari 4 halaman

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN