Sukses

Konsep Avoid, Langkah Kemenhub Menuju Energi Bersih di Sektor Transportasi

Konsep Avoid Kemenhub mengurangi kebutuhan perjalanan sehingga konsep transportasi disesuaikan dengan penggunaan lahan dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) konsisten mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan. Langkah ini untuk mengurangi penggunaan energi kotor dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Terdapat beberapa langkah yang diterapkan Kemenhub yang seluruhnya didasari pendekatan Avoid, Shift and Improve dalam konsep transportasi.

"Pada pendekatan Avoid, pengembangan Transit Oriented Development (TOD) akan mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi sebagai tindakan untuk menghindari kemacetan, polusi udara, dan emisi gas rumah kaca," jelas Menteri Perhubungan (menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Indonesia Energy Efficiency and Conservation Conference and Exhibition 2021 secara daring, Senin (14/6/2021).

Konsep ini, lanjutnya, juga dapat meningkatkan jumlah penumpang transit, meningkatkan akses bagi orang untuk bepergian, dan menciptakan komunitas pejalan kaki untuk mengakomodasi orang untuk hidup lebih sehat.

Konsep Avoid ini bertujuan untuk mengurangi kebutuhan akan perjalanan sehingga konsep transportasi disesuaikan dengan penggunaan lahan, membatasi penggunaan kendaraan bermotor dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi tidak bermotor seperti berjalan kaki, dan bersepeda.

Kemudian dalam pendekatan Shift, Kemenhub mengoptimalkan transportasi massal di berbagai daerah untuk memungkinkan perpindahan masyarakat dari transportasi pribadi ke transportasi massal dengan meningkatkan kualitas layanan transportasi umum, memberikan subsidi, dan mendorong program Buy The Service.

Dalam pendekatan Improve, penggunaan teknologi canggih untuk membantu mengatur lalu lintas atau manajemen transportasi dan fasilitas transportasi telah dimanfaatkan untuk memungkinkan penggunaan energi yang efisien yang dapat diimplementasikan dalam bentuk kendaraan listrik, teknologi tenaga surya, dan bahan bakar nabati.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kebijakan Kemenhub

Kementerian Perhubungan mengimplementasikan konsep tersebut ke dalam kebijakan, seperti mendorong penggunaan mobil listrik mulai dari mendaftarkan setiap tipe kendaraan listrik yang akan dirakit, diproduksi atau diimpor di Indonesia, termasuk melakukan pengujian tipe, pengujian berkala dan penentuan persyaratan teknis dan kelaikan jalan.Kementerian Perhubungan juga sudah menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

"Sampai saat ini, kami telah menggunakan 26 unit kendaraan listrik dan 43 unit lagi akan dipesan secara berkala untuk pejabat kantor pusat, dan jumlah itu bisa bertambah. Dengan langkah ini, kami berharap upaya kami ini dapat diikuti oleh Kementerian lain untuk bersama-sama berkontribusi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," jelas Menhub.

Selanjutnya, pihaknya juga tengah menyiapkan stasiun pengisian kendaraan listrik yang ramah lingkungan seiring dengan pelaksanaan program ini. Untuk itu, diharapkan bauran energi pada pembangkit listrik di Indonesia dapat menggunakan energi yang lebih bersih sehingga tidak hanya mengalihkan emisi dari transportasi ke sektor pembangkit listrik.

 

3 dari 3 halaman

Infrastruktur Panel Surya

Lalu, dalam rangka transisi energi, kami juga sudah mulai membangun infrastruktur yang dilengkapi panel surya, seperti pembangkit listrik tenaga surya, penerangan jalan tenaga surya dan mulai membangun bangunan yang ramah lingkungan.

"Ini adalah awal yang baik untuk mencapai lingkungan hidup dan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Kami berharap melalui upaya-upaya tersebut sektor transportasi dapat terus menciptakan transisi energi dengan menggunakan energi yang ramah lingkungan dan juga mengelola energi secara lebih bijak guna mencapai ketahanan energi nasional," tutur Menhub.