Sukses

Petunjuk Teknis Terbit, Perhatikan Syarat Umum Daftar CPNS 2021

Untuk memudahkan pelaksanaan seleksi CPNS 2021, Kementerian PANRB telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembukaan seleksi CASN 2021 yang terdiri dari seleksi CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.

Untuk memudahkan pelaksanaan seleksi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Juknis tersebut memuat beberapa ketentuan, termasuk syarat umum mendaftar CPNS 2021.

Mengutip dokumen juknis, Selasa (15/6/2021), berikut syarat umum pendaftaran CPNS 2021 yang harus diperhatikan sebelum melamar:

Pasal 5 Ayat 1

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h. bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pasal 5 Ayat 2

Kualifikasi pendidikan

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.