Sukses

Dahlan Iskan: Untung RUU PPN Sembako Bocor ke Publik, Meski Kacaunya Bukan Main

Pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bersyukur dokumen Rancangan Undang-undang (RUU) atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur penerapan PPN sembako bisa bocor ke publik.

"Untung dokumen publik ini bocor. Diskusi publik pun bisa terjadi, meskipun kacaunya bukan main. Itulah soal pajak sembako, yang asalnya dari penyampaian rencana undang-undang pajak ke DPR. Lalu, isinya bocor ke publik. Terutama bagian-bagian yang paling sensitifnya,” kata Dahlan Iskan dikutip Liputan6.com, dari Disway.id, Selasa (15/6/2021).

Bocornya RUU tersebut, kata Dahlan menimbulkan kehebohan yang luar biasa, sampai ada pejabat yang kebakaran jenggot, pejabat itu menyesalkan kehebohan itu gara-gara dokumen negara yang bocor.

Dahlan menyebut Ekonom Indef, Enny Sri Hartati yang mengaku marah ketika mendengar ada pejabat yang menyesalkan kebocoran RUU tersebut. "Itu kan dokumen publik. Tidak hanya harus bocor. Harus dibuka," kata Enny dikutip Dahlan.

Disisi lain, ada Staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, yang turut menjelaskan kesalahpahaman itu. Yustinus menjelaskan bahwa pajak sembako belum akan dikenakan PPN dalam waktu dekat. Melainkan, RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.

“Sebutan 'pajak sembako' sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium. Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adakah beras yang harganya Rp 50.000/kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1,5 juta. Semua itu juga baru rencana. Masih akan dibahas di DPR,” kata Dahlan.

Dahlan pun menegaskan, seperti yang dikatakan Yustinus, bahwa aturan PPN sembako belum akan berlaku selama masih ada pandemi. Selama pandemi, pemerintah justru telah begitu banyak memberikan keringanan pajak.

Lanjut, Dahlan mengatakan Ekonom Indef Enny juga tidak setuju dengan rencana pengenaan PPN untuk pendidikan dalam RUU tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pendidikan Dipajaki

Senada dengan Enny, Ekonom Anthony Budiawan juga tidak setuju pendidikan dipajaki. Pengenaan pajak pada sembako dan hasil pertanian, kata Anthony, hanya akan menambah kemiskinan.

Dari respon Anthony tersebut, Dahlan menerangkan, meski RUU itu dimaksudkan untuk persiapan "pasca pandemi" tapi hebohnya justru bisa memperparah dampak pandemi. Padahal, seperti dijelaskan Yustinus, RUU itu juga untuk memperbaiki struktur perpajakan. Termasuk untuk memperluas basis pengenaan pajak.

“Misalnya, kata Yustinus, sekarang ini ada kecenderungan baru di seluruh dunia! menaikkan PPN dan menurunkan PPh. "Sekarang ini menuju zaman the dead of income tax",” kata Dahlan

Namun, menurut Anthony, itu bukan kecenderungan umum seluruh dunia. "Itu terjadi di negara-negara yang belum maju, seperti Chili," ujar Anthony.

Dahlan berpendapat, kesan Anthony, menaikkan PPN itu, hanya cari gampangnya saja. Untuk menutup kekurangan pendapatan negara. “Menaikkan PPn dan menurunkan PPh itu tidak sejalan dengan prinsip distribusi pendapatan," ujar Anthony.

 “Maka bagus juga dokumen negara ini bocor. Agar semakin banyak pendapat bisa didengar. Lalu jangan lupa membuat keputusan,” pungkas Dahlan.   

3 dari 3 halaman

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN