Liputan6.com, Jakarta - BUMN sektor transportasi Perum Damri buka suara atas tudingan pihak buruh yang menyebutkan kelalaian Damri dalam mensejahterakan karyawannya.
Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono mengatakan, terdapat beberapa catatan terhadap pernyataan serikat buruh tersebut, mulai dari alasan pembayaran upah yang hanya sebagian hingga tudingan mutasi karyawan karena alasan pribadi.
Baca Juga
"Semenjak pandemi Covid-19 di Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan kondisi keuangan Perusahaan tidak baik. Untuk pertama kalinya dalam 5 tahun terakhir Perusahaan mencatat kerugian," ujar Sidik kepada Liputan6.com, Rabu (16/6/2021).
Advertisement
Sidik melanjutkan, kondisi tersebut memaksa direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan atau penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi. Dirinya juga menegaskan, pembayaran tersebut ditunda, bukan dipotong.
"Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi," katanya.
Lalu, terkait besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021, hal itu telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja.
Karena kondisi Damri sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja, maka Sidik membantah jika ada unsur ketidaksukaan dalam perpindahan ketua serikat pekerja tersebut.
"Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buruh Tuding Damri Telantarkan Buruh, Tak Bayar THR hingga Upah di Bawah Aturan
Sebelumnya, Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI menuding BUMN transportasi Damri menelantarkan karyawan dengan tidak memberi hak yang sepadan dengan kewajibannya.
Ketua Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI Iswan Abdullah mengatakan, pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan manajemen Damri meliputi pelanggaran kode etik dalam bekerja hingga pembayaran upah di bawah standar.
"Damri sampai hari ini belum melaksanakan perintah hak para pekerja, untuk mendapatkan hak tunjangan hari raya, di mana pihak Damri membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya 1 bulan upah, ternyata hanya membayarkan jauh dari ketentuan perundangan terkait upah," ujar Iswan dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Pihaknya juga meminta manajemen untuk membayar upah sesuai ketentuan upah minimum. Hal ini dinilai bertentangan dengan undang-undang.
"Lalu, barangkali Menteri BUMM dan pemerintah tidak tahu, ada pelanggaran hak para pekerja di Damri, di mana baik di Jawa dan di daerah (lain), ada perusahaan yang tidak membayarkan upah 5-8 bulan sampai saat ini," ujarnya.
Kemudian, Iswan berkata, terjadi pelanggaran kode etik pekerjaan yang dilandasi ketidaksukaan. Iswan mengaku, ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua, yang disinyalir ada hubungannya dengan tuntutan mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KSPI Said Iqbal memastikan akan menuntaskan kasus ini dengan meminta bantuan berbagai pihak.
"Kami akan ke DPR untuk membentuk Panja atau Pansus dan tentu khusus Damri dipanggil dalam bentuk RDPU oleh komisi IX dan kami sudah berkomunikasi dengan komisi IX DPR," ujar Said.
Advertisement