Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran nilai denda keterlambatan kartu kredit 1 persen dari total tagihan. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2021.
Melalui kebijakan tersebut, maka denda kartu kredit maksimal masih sebesar Rp 100 ribu. "Memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu rupiah sampai 31 Desember 2021," kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan, Kamis (17/6/2021).
Menurut Perry, ini dilakukan untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer atau penyangga konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
Memperhatikan berlanjutnya dinamika terkini di global maupun domestik, BI juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Salah satu bentuknya yaitu mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan.
"Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga terus dilakukan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, meningkatkan kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia," jelas Perry.
Ia menjelaskan, suku bunga kebijakan moneter yang tetap rendah dan likuiditas yang masih longgar mendorong suku bunga kredit perbankan terus menurun walaupun masih terbatas.
Di pasar uang dan pasar dana, suku bunga PUAB overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 153 bps dan 207 bps sejak April 2020 menjadi 2,79 persen dan 3,66 persen pada April 2021.
Â
Saksikan Video Ini
Suku Bunga
Di pasar kredit, penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan berlanjut, meski dengan besaran respons yang lebih terbatas, yaitu menurun sebesar 177 bps sejak April 2020 menjadi 8,87 persen pada April 2021.
Di tengah menurunnya Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), penurunan SBDK masih terbatas didorong oleh kembali meningkatnya komponen margin keuntungan, terutama terjadi pada kelompok Bank Umum Swasta Nasional (BUSN).
Di samping itu, premi risiko perbankan cenderung meningkat yang mengindikasikan masih tingginya persepsi risiko perbankan terhadap dunia usaha.
Sejalan dengan itu, suku bunga kredit baru pada April 2021 juga meningkat, khususnya pada kelompok BPD, bank BUMN, dan BUSN.
"Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melakukan penyesuaian suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha," ungkap Perry.
Advertisement