Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengatakan berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), selama pandemi covid-19 upah buruh mengalami penurunan sebesar 5,20 persen atau menjadi Rp 2,76 juta.
“Sektor ketenagakerjaan merasakan imbas pandemi Covid-19 yang cukup besar, rilis data Sakernas menunjukan upah buruh mengalami penurunan 5,20 persen, atau menjadi Rp 2,76 juta,” kata Menaker, dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga
Meskipun upah mengalami penurunan akan tetapi laju tingkat pengangguran terbuka (TPT) justru mengalami peningkatan 1,84 persen dari Agustus 2019 menjadi 7,07 persen. Ini menandakan lesunya aktivitas produksi akibat adanya pembatas sosial yang menghambat mobilitas, baik bahan produksi atau juga barang yang siap untuk dijual oleh perusahaan.
Advertisement
Menurutnya, di tengah situasi seperti ini dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak baik itu Pemerintah, Institusi Pendidikan, Kesehatan, akademisi, dukungan swasta dan masyarakat sangat penting untuk bersama menstabilkan kembali kondisi ekonomi, serta menggerakan kembali sektor ketenagakerjaan agar terwujud kesejahteraan masyarakat.
“Oleh sebab itu pelaksanaan Digital Karir Expo di masa sekarang ini merupakan suatu upaya yang sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap penciptaan peluang bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Menaker, perusahaan juga dapat memperoleh kandidat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi jabatan yang ditawarkan.
Selain aman pelaksanaan, Digital Karir Expo ini dinilai lebih efisien, karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pencari kerja, perusahaan bahkan penyelenggara.
“Saya merasa sangat berbahagia karena Pelaksanaan Digital Karir Expo telah memanfaatkan salah satu layanan pada Sisnaker/SIAPkerja yaitu jobfair.kemnaker.go.id yang merupakan subsistem dari karirhub, dengan menggunakan layanan ini data perusahaan dan pencari kerja sampai dengan penempatan tenaga kerja dapat terdokumentasi dan terlapor dengan baik dan mudah,” ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pameran Kesempatan Kerja
Disisi lain, Menaker menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian juga dilarang di Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Hal ini perlu saya sampaikan karena masih terdapat lembaga-lembaga swasta dan Event Organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair), Apabila terdapat pungutan biaya kepada pencari kerja sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement