Sukses

Jangan Tertipu, Barang Sitaan Bea Cukai Hanya Dilelang Lewat Cara Ini

Saat ini banyak beredar modus penipuan terkait lelang barang cegahan dari Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan informasi tentang pelaksanaan barang lelang sitaan instansi ini.

Seluruh barang sitaan yang didapat hanya akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, seluruh barang cegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"DJBC tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan dengan KPKNL," kata dia dalam dalam bincang DJKN, Jumat (18/4/2021).

Dia mengatakan, saat ini banyak beredar modus penipuan terkait lelang barang cegahan dari Bea Cukai. Biasanya lelang tidak melalui website resmi lelang.go.id, ditambah pelaku yang meminta transfer uang ke rekening pribadi/perorangan.

"Penipuan lelang menawarkan harga murah. Ini ada barang lelangan menawarkan dengan harga murah, enggak masuk akal lah. Kemudian yang menawarkan siapa? Pegawai Bea Cukai juga, seolah-olah pegawai Bea Cukai," ungkapnya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lelang Secara Online

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menjelaskan, saat ini pelaksanaan lelang hanya dapat dilaksanakan secara online.

Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dulu membuat akun melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

"Setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti KTP dan NPWP. Peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL," ungkapnya.

Kemudian, pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.