Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Investasi/kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Investasi. Sebagai Ketua Satgas, Bahlil mengaku tugas yang diembannya tidak mudah.
"Kami diberikan tugas dari Presiden yaitu Ketua Satgas Investasi. Ini punya tugas yang luar biasa berat," kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga
Bahlil menguraikan berbagai tugasnya sebagai Ketua Satgas Investasi. Mulai dari menyelesaikan berbagai permasalah investasi hingga mengidentifikasi sumber-sumber investasi yang bisa meningkatkan devisa negara. Berbagai hal tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara.
Advertisement
"Melakukan identifikasi sumber-sumber investasi yang meningkatkan devisa negara dalam rangka meningkatkan pendapatan negara," kata dia.
Tak hanya itu, Satgas Investasi juga memiliki tanggung jawab untuk mengkolaborasikan investor asing atau investor dalam negeri dengan pelaku UMKM di daerah tujuan investasi. Hal ini kata Bahlil tidak mudah.
"Kita dapat tugas untuk kolaborasikan investor asing dan dalam negeri dengan pengusaha di daerah baik UMKM atau menengah," kata dia.
Namun dia meyakini bisa melakukan tugas tersebut karena sebagian pelaku usaha tersebut merupakan anggota dan kader Hipmi. Untuk itu dia mengajak para kader Hipmi untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat yang dipesankan Presiden Joko Widodo.
"Ayo terus kita berkarya di negara ini. Hipmi merupakan instrumen terbaik sesuai dengan hymnenya," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi tertanggal 4 Mei 2021.
Didampingi dua wakil ketua yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satgas Percepatan Investasi akan melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Bapak Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Bahlil menilai pembentukan satgas sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Hal itu merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Dalam keputusan tersebut dicantumkan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daerah.
Hal itu juga sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
"Adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi, akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," tegas Bahlil Lahadalia.
Advertisement