Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menekankan, bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi.
Baca Juga
"Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya," kata Wisnu dalam acara Kompas Talk bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, ditulis Sabtu (19/6).
Advertisement
Maka dari itu, masyarakat diminta perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya. Dia pun membagikan empat kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto agar tidak buntung.
Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.
Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto.
Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mendag Sebut Fenomena Kripto Sama dengan Uang Kertas Saat Pertama Diperkenalkan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi coba menangkap fenomena demam mata uang kripto yang terjadi saat ini. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini sebenarnya mengaku kesulitan untuk menerangkan apa itu mata uang kripto beserta fungsinya.
"Tetapi kalau kita melihat sejarah, sebenarnya aset kripto atau mata uang kripto sebenarnya tidak jauh berbeda dengan uang kertas ketika pertama kali diperkenalkan," ujar Mendag Lutfi dalam suatu sesi webinar, Kamis (17/6/2021).
Dia coba menjelaskan fungsi uang kertas pada saat awal pemakaiannya, yang diilustrasikan sebagai aset pengganti emas yang ditaruh di tempat ketiga. Namun perlahan uang kertas mulai jadi suatu kepercayaan dan bagian daripada interaksi ekonomi di seluruh dunia.
"Terutama USD di awal tahun 70-an menjadi sangat utama di dalam mediasi pembayaran tersebut. Kalau orang Amerika bilang in god we trust, tandanya uang itu bagian daripada yang kita lakukan secara kepercayaan," kata Mendag Lutfi.
Menurut dia, aset kripto ke depannya akan jadi sangat penting sebagai bagian dari hilirisasi ekonomi digital. Terutama ketika segala hal yang berkaitan dengan internet of things jadi bagian terpenting dalam kegiatan ekonomi digital.
Mendag Lutfi lantas mencermati jumlah pemain kripto yang naik pesat, dari 4 juta orang pada Mei 2021 u tumbuh di atas 50 persen menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.
Kemudian jika melihat pada jumlah aset kripto yang diperdagangkan, ia memaparkan, angka transaksinya pada 2020 baru mencalai Rp 65 triliun. Sedangkan pada lima bulan pertama di 2021 ini, jumlahnya tumbuh lebih dari lima kali lipat menjadi Rp 370 triliun.
"Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau musti kita sadari, mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga musti melihat bagian ini sebagai suatu opportunity," tegas Mendag Lutfi.Â
Advertisement
Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 370 Triliun per Mei 2021
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan pertumbuhan aset kripto di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi. Hal ini terermin dari jumlah pemain dan nilai transaksi yang diperdagangkan mengalami peningkatan pada 2021 ini.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, sampai dengan Mei 2021 pemain aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang. Adapun pada 2020 kemarin, pemain aset kripto baru mencapai 4 jutar orang saja.
Sementara jika dilihat jumlah yang diperdagangkan atau nilai transkasi pada 2020 baru sekitar Rp65 triliun. Kemudian meningkat pada lima bulan pertama di 2021, yang sudah tumbuh lima kali lipat atau mencapai Rp370 triliun.
"Jadi ini suatu dinamika yang musti kita mau tidak mau mesti kita sadari dan mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga musti melihat bagian ini sebagai suatu peluang," jelas dia dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6)
Mendag Lutfi melihat, aset kripto saat ini telah menjadi penting bagi perekonomian nasional. Karena aset kripto ini akan jadi buah bagian daripada hilirisasi ekonomi digital. "Terutama ketika 5G menjadi bagian-bagian terpenting di dalam ekonomi digital itu sendiri," jelasny
Menurut hitungan daripada Kementerian Perdagangan GDP Indonesia pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp15.400 triliun dan akan tumbuh menjadi Rp24 triliun pada 10 tahun yang akan datang.
Pada saat yang bersamaan perdagangan ekonomi digital akan tumbuh dari Rp632 triliun pada tahun 2020. Dan akan tumbuh sekitar 8 kali lipat menjadi Rp4.531 triliun atau 18 persen daripada GDP Indonesia pada tahun 2030.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com Â