Sukses

Simak, Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Usai Diubah Pemerintah

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dikutip dari laman Setkab, Sabtu (19/6/2021).

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional

1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzil

i3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah

12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.

15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

3 dari 4 halaman

Pemerintah Geser Libur Nasional 2021, PNS Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit

Pemerintah memutuskan untuk mengubah libur nasional hari raya keagamaan 2021. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk mencegah lonjakan Covid-19.

Terkait keputusan tersebut, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pun dilarang mengambil hak cuti mereka di hari 'kejepit'.

"ASN itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Adapun salah satu libur nasional yang diubah yakni, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari Selasa 9 Agustus 2021 menjadi Rabu, 10 Agustus 2021. Dengan begitu, Senin 8 Agustus 2021 adalah hari kerja yang kejepit di antara hari libur.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus, semua ASN semua minta cutinya hari Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain," tegas Tjahjo.

Selain itu, dia menekankan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Untuk itu, hak cuti PNS ditiadakan sementara di masa pandemi Covid-19.

"Istilah cuti bersama itu tidak (ada). Semua konsentrasi kesehatan masyarakat sesuai arahan Bapak Presiden, Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," tutur dia. 

4 dari 4 halaman

Hari Cuti Bersama 2021 Dihapus, Demi Tekan Penyebaran Covid-19

Pemerintah memangkas satu hari cuti bersama Natal 2021. Dengan demikian, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 yang telah dijadwalkan sebelumnya ditiadakan.

Penghapusan 1 hari cuti bersama tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.

"Untuk libur cuti bersama hari Natal 202 1 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan," ujar dia, Jumat (18/6/2021).

Selain itu, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional. Berdasarkan hasil kesepakatan menteri terkait, libur nasioal Tahun Baru Islam 1543 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Untuk libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, tanggal 20 Oktober 2021," jelas Muhadjir.

Adapun menghapus satu hari cuti bersama 2021 dan perubahan dua hari libur nasional ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena merebaknya penyebaran Covid-19.

Keputusan ini telah disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.