Sukses

Ini Sederat Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Sektor Jasa Konstruksi

UU Cipta Kerja diharapkan juga memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang dilaksanakan di Makassar secara hybrid.

Melalui sosialisasi ini diharapkan percepatan reformasi struktural dan transformasi ekonomi dapat segera tercapai, mengingat UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyederhanaan sistem perizinan.

UU Cipta Kerja diharapkan juga memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi proses bisnis. Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan di dalamnya," kata Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat membuka acara Sosialisasi ini, dikutip Sabtu (19/6/2021).

Terdapat 7 Undang-Undang Sektor PUPR yang terdampak UU Cipta Kerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Sedangkan pada UUJK terdapat 33 Pasal yang terkait kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.

Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terdapat 10 Pasal UU tentang Jasa Konstruksi yang diamanatkan untuk diatur kedalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, terdapat 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait sektor Jasa Konstruksi, yaitu; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; dan Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Substansi Aturan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Substansi utama pengaturan ini meliputi

1. Kemudahan perizinan berusaha melalui Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi

2. Pengajuan Perizinan Berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS)

3. Penguatan peran Masyarakat Jasa Konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan Lembaga sertifikasi, dan keterwakilan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam unsur Pengurus Lembaga (LPJK)

4. Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional. Penyelenggaraan jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Integrasi Data Jasa Konstruksi

5. Upaya mewujudkan infrastruktur berkualitas melalui penerapan Konstruksi Berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan standar K4

6. Perkuatan rantai pasok jasa konstruksi yaitu pengujian atas sumber daya material dan peralatan konstruksi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain: NSPK Perizinan Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha melalui OSS, dan seterusnya.

“Keberhasilan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua pihak, pembenahan tata kelola, dan tentunya komitmen untuk melaksanakan kewajiban. Saya berharap kita semua maksimal dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat” Ucap Trisasongko.

Sementara itu pada kesempatan ini Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan bahwa kerjasama Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dengan DPR akan terus dilakukan terutama dalam mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini tidak lain dilakukan untuk mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di bidang jasa kontruksi.

“Diharapkan upaya ini akan mendorong daya saing perekonomian, iklim investasi yang lebih kompetitif, mendukung tumbuhnya kegiatan berusaha terutama UMKM, memperbesar peluang penciptaan lapangan kerja, serta mendorong dunia usaha ke arah kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan” Ujar Muhammad.