Sukses

Terkuak Tujuan DJP Kirim Surat Cinta Soal PPN Sembako ke 13 Juta Wajib Pajak

Dalam email yang dikirimkan, DJP menyoroti maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kemunculan rencana pengenaan PPN sembako atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah bahan pangan atau sembako menjadi perbincangan hangat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai memberikan penjelasan langsung kepada para wajib pajak melalui email.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neil Maldrin Noor menjelaskan, pengiriman email tersebut menyasar 13 juta wajib pajak dengan maksud mengedukasi mereka mengenai rencana pengenaan PPN sembako tersebut.

"Kami kirimkan on going process kurang lebih 13 jutaan (wajib pajak). Alasan email ini dikirim untuk memberikan informasi dan mengedukasi wajib pajak," ujarnya singkat saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (20/6/2021).

Dalam email yang dikirimkan, DJP menyoroti maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia.

"Dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah," demikian dikutip dari email yang dikirimkan.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN, karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi.

Kemudian juga rencana penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan," tulis DJP.

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Isi Surat DJP

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia. Munculnya berbagai informasi mengenai rencana tersebut, akhirnya membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan langsung kepada para wajib pajak.

DJP mengirimkan email berisi penjelasan mengenai rencana tersebut.

"Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah," demikian penjelasan dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, seperti dikutip pad Sabtu (19/6/2021).

Pihak DJP menjelaskan, saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Kemudian, di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN, karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi. Kemudian juga rencana penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan," jelas DJP.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan disebut akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, dan gotong-royong.

"Serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran," demikian mengutip penjelasan DJP.

  • PPN Sembako adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.

    PPN Sembako

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

  • DJP