Sukses

6 Jurus Pelindo II Berantas Pungli di Kawasan Pelabuhan

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC sejauh ini telah menindak 12 pelaku pungutan liar atau pungli di wilayah kerjanya

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC sejauh ini telah menindak 12 pelaku pungutan liar atau pungli di wilayah kerjanya. IPC juga melakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi.

"Selain menindak tegas para pelaku pungli, kami juga berkomitmen mencegahnya agar tidak terjadi suap," kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/6/2021).

 Arif menyebut sejumlah terobosan yang telah dan akan dilakukan Pelindo II untuk mencegah suap. 

Pertama, mengoptimalkan saluran pengaduan whistleblowing system bagi seluruh stakeholders pelabuhan yang melihat dan mendengar adanya praktek kecurangan, baik pungli, gratifikasi, suap  dan sejenisnya. 

Kedua, menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di seluruh lingkungan IPC Group dan mitra kerja di lingkungan Pelabuhan.

Ketiga, IPC mendorong para mitra dan pengguna jasa untuk memaksimalkan penggunaan layanan jasa kepelabuhanan berbasis digital yang telah tersedia. IPC terus mengembangkan sistem otomasi yang mendukung hal tersebut, seperti i-Hub, e-Payment, auto gate system, dan Centralized Traffic Management System.

"Sebagai tambahan, IPC juga menugaskan keamanan untuk patroli ke lapangan dan memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan," kata Arif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Operator di Terminal

Keempat, seluruh pekerja termasuk operator di terminal menanda-tangani  pakta integritas yang isinya berupa komitmen tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak melibatkan diri dalam perbuatan buruk, dan tidak melakukan kegiatan lainnya yang dapat merugikan nama baik pribadi dan perusahaan. Sebelumnya Pakta Integritas ditanda-tangani oleh level pimpinan saja.

 Kelima, IPC terus mensosialisasikan anti suap dan gratifikasi secara masif, baik dalam bentuk spanduk, banner dan sticker di area terminal maupun digital media, juga sosialisasi tatap muka.

 Keenam, IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan.

 "Kami berkeyakinan terobosan-terobosan tersebut akan mencegah praktik pungli dan gratifikasi. Namun, jika masih ada yang nekat menerima suap, kami sudah juga menyiapkan mekanisme penidakan tegas antara lain melalui PHK. Kami pun siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum," tutur Arif.