Sukses

PPKM Mikro Diperketat, Mal Cuma Buka Sampai Jam 20.00 dengan Kapasitas Maksimal 25 persen

Perkantoran atau tempat kerja termasuk kementerian dan lembaga yang berada di zona merah harus menjalankan Work From Home 75 persen.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), akan dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penguatan ini akan berlangsung Mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan, dalam penguatan ini perkantoran atau tempat kerja termasuk kementerian dan lembaga yang berada di zona merah harus menjalankan Work From Home 75 persen.

"Sedangkan di zona non merah 50 persen dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran," jelas dia pada Senin (21/6/2021).

Kegiatan belajer mengajar dilakukan lembali secara daring untuk di zona merah. Sedangkan zona lainnya akan mengikuti aturan dari Kemendikbud-Ristek yang sudah ada.

Selanjutnya kegiatan restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak di pinggir jalan jumlah pengunjungnya maksimal untuk dine in atau makan di tempat cuma diizinkan 25 persen saja.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, baik pasar ataupun mal hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen dari kapasitas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Panglima TNI: Petugas PPKM Mikro Harus Optimal Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan, para petugas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro harus bekerja optimal guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Sekali lagi saya tekankan agar setiap petugas PPKM skala mikro harus mengetahui tugasnya secara detail disertai dengan pemahaman yang baik," kata Hadi di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Tujuannya, lanjut dia, supaya tugas yang diberikan bisa dilakukan dengan optimal. Baik untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, penyekatan, pelacakan, pengawasan isolasi mandiri, pemantauan, dan distribusi logistik.

Hal itu termasuk pula melaksanakan secara terus menerus pemantauan kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan, hingga kapasitas keterisian tempat tidur isolasi untuk dilaporkan secara objektif dan menjadi bahan evaluasi yang tepat guna mengambil langkah selanjutnya.

"Data yang objektif tentu akan memungkinkan mengambil langkah antisipasi dengan segera mencegah terjadinya lonjakan kasus," kata dia seperti dikutip Antara.

Di samping itu, kata dia, langkah perawatan harus berjalan dengan baik mulai dari ketersediaan tempat tidur rumah sakit, tenaga kesehatan, alat kesehatan yang dibutuhkan, obat-obatan, serta tempat dan pelaksanaan isolasi mandiri.

"Posko PPKM skala mikro harus mampu melacak kontak erat, pengawasan ketat isolasi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan, membatasi keluar masuk RT/RW, dan pencatatan data," tegas Panglima TNI.