Sukses

PPKM Mikro Diperketat, Kapasitas di Restoran hingga Lapak Kaki Lima Maksimal 25 Persen

Selama pengetatan PPKM Mikro selama 22 Juni hingga 5 Juli 2021, kapasitas kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat (dine in) hanya boleh 25 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 22 Juni hingga 5 Juli 2021, kapasitas kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat (dine in) hanya boleh 25 persen.

"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen  dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Selain pembatasan kapasitas kunjungan, pembatasan jam operasional restoran hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB saja. Kemudian,  Layanan pesan-antar/ dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran, serta tak lupa penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang kini kasus yang terkonfirmasi positif mengalami kenaikan.

Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen.

Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu.

Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penanganan Covid-19

Menko Airlangga, menegaskan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir.

 Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing.

“Penguatan peran 4 pilar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri) akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/ 2021 menjadi kunci utama pengendalian Covid-19,”pungkasnya.