Sukses

Pengusaha Hotel Apresiasi Pemerintah yang Pilih Pengetatan PPKM Mikro Dibanding Lockdown

Pengusaha hotel meminta pemerintah untuk terus mengevaluasi penerapan PPKM Mikro di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha perhotelan mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menjalankan kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro ketimbang lockdown atau karantina wilayah. Kebijakan ini untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia pasca libur lebaran Idul Fitri 2021.

"Kita apresiasi keputusan pemerintah melalui PPKM Mikro. Kalau sudah lockdown akan berbahaya bagi dunia usaha umumnya," jelas Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, dalam acara Dialog Produktif bertajuk Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6/2021).

Meski begitu, dia meminta pemerintah untuk terus mengevaluasi penerapan PPKM Mikro di lapangan. Sebab, implementasi kebijakan pembatasan sosial tersebut dinilai masih tidak cukup efektif untuk menekan tingkat penularan virus Covid-19 lantaran masih ditemukannya berbagai pelanggaran.

"Jadi, untuk pengawasan PPKM Mikro ini seperti bagaimana yang kami sampaikan itu perlu memberikan masukan terhadap pemerintah untuk koreksi. Seperti adanya sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar," tekannya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hotel Indonesia Natour

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Hotel Indonesia Natour, Christine Hutabarat yang mendukung implementasi kebijakan PPKM Mikro. Sebab, saat ini, tingkat penularan kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah dalam fase yang memprihatinkan dan mengancam proses pemulihan dunia usaha.

"Ini adalah hal yang harus kita dukung karena kota masih dalam tahap survive. Apa yang dilakukan pemerintah ini tujuan agar pertumbuhan dati Covid-19 bisa cepat reda gitu," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat. Aturan tersebut akan dilakukan pada 22 Juni-5 Juli 2021 dan nantinya akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro arahan bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan. bahwa beberapa penguatan PPKM nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti ratas dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin 21 Juni 2021.

Jokowi memerintahkan para pegawai kementerian atau lembaga maupun BUMN yang berada di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan di zona non-merah 50 persen-50 persen tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja nya baik oleh kementerian/lembaga sudah ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH nya 75persen, jadi bekerja di rumah 75 persen, sedangkan di zona non merah itu 50-50," bebernya.