Liputan6.com, Jakarta - Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara terkait banding tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum, termasuk hak Bambang Trihatmodjo untuk mengajukan banding. Kemenkeu akan mengikuti seluruh proses yang berlaku.
Baca Juga
"Tentu saja Kemenkeu menghormati hak Pak Bambang untuk mengajukan banding. Kemenkeu juga menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh proses dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Liputan6.com pada Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Pengajuan banding oleh Bambang ini diketahui dari laman resmi PTUN Jakarta. Pengajuan banding dilakukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
Hakim yang akan menangani perkara ini ialah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dengan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum.
Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto ini menggugat Menkeu Sri Mulyani gegara tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu. Bambang Trihatmodjo dicegah karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997, dan disebut memiliki andil dalam pengurusan piutang negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Utang Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: Sepanjang Belum Lunas, Kami Tagih
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan akan terus menagih utang anak Presiden ke-2 Republik Indonesia, Bambang Trihatmodjo, senilai Rp 50 miliar.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan, utang Bambang Trihatmodjo akan terus ditagih sepanjang belum lunas.
"Sepanjang masih belum lunas, ya, dia kami tagih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lukman dalam diskusi virtual, Jumat (28/5/2021).
Sementara, Kemenkeu masih belum memiliki perkembangan terbaru mengenai jumlah utang yang sudah dibayarkan oleh Bambang Trihatmodjo. Proses penagihan sudah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN Jakarta.
"Penagihan jalan terus, apakah sudah ada angsuran setelah itu, kami belum cek lagi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri hingga November 2020 Pencekalan ini bermula lantaran putra kedua mendiang Mantan Presiden Soeharto ini memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.
Bambang yang tak terima lantas merespon aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020. Kendati, gugatan tersebut ditolak dan Bambang Trihatmodjo harus membayar utang ke negara.
Advertisement