Sukses

Mendagri Tito: Usulan Pemekaran Provinsi Papua Harus Perhatikan Kearifan Lokal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pemerintah menerima banyak aspirasi untuk pemekaran Provinsi Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pemerintah menerima banyak aspirasi untuk pemekaran Provinsi Papua. Bahkan usulan tersebut juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita juga menangkap aspirasi yang cukup kuat untuk pemekaran provinsi. Kita menerima delegasi dari Papua Selatan, pegunungan maupun juga dari Papua bagian utara. Bahkan bapak presiden pada saat kunjungan Wamena, beliau menerima langsung dari tokoh-tokoh masyarakat untuk usulan pemekaran itu. Maka kita membuka ruang di pasal 76," kata Tito dalam Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI pada Kamis (24/6/2021).

Rapat Pansus Otsus Papua ini menindaklanjuti Surat Presiden kepada Ketua DPR pada 4 Desember 2020, terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pemerintah menegaskan bahwa usulan revisi dilakukan secara terbatas pada Pasal 1, 34 dan 76.

Persoalan pemekaran termasuk salah satu poin tindak lanjut hasil rapat kerja Pansus. Tito mengatakan pemerintah berpendapat bahwa pemekaran harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, percepatan pelayanan publik, serta prinsip dasar bernegara yang perlu dipedomani dalam proses pemekaran.

"Di samping itu, syarat pemekaran tidak hanya sekadar memperhatikan jumlah penduduk, tapi juga memperhatikan aspirasi dan kearifan lokal masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Tito juga menyoroti perlu adanya grand design dari aspek pendidikan dan kesehatan karena IPM Papua belum optimal peningkatannya selama kurun waktu 20 tahun. Pemerintah juga berharap agar 1 persen block grand dan 1,25 persen specific grand perlu dimuat secara detail penggunaannya dalam penjelasan RUU Otsus Papua.

"Muatan Revisi UU Papua harus memasukkan capaian target dalam setiap periode bidang sektor strategi dalam kurun waktu lima hingga 20 tahun," jelas Tito.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harus Bisa Diukur

Kemudian, norma terkait grand design, perencanaan, pelaksanaan tata kelola data Otsus harus termuat dalam RUU serta jelas jangka waktu, sehingga target dan capaiannya dapat diukur.

"Pelaksanaan program sektoral oleh kementerian harus lebih diperjelas output dan outcome-nya, serta dikoordinasikan dengan pemerintah daerah," tutur Tito.

Sampai saat ini, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah tetap berpedoman pada substansi usulan revisi UU Otsus Papua yang sudah disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R-47/Pres/12/2021, pada 4 Desember 2021.

"Dari pemerintah intinya kami tetap konsisten pada tiga pasal sesuai dengan Surat Presiden, namun karena aspirasi yang berkembang sambil kita bergerak dari pemerintah maupun DPR, maka kita membuka opsi itu untuk dibahas pada satu panja," ungkap Tito.