Sukses

Penerbangan dari Indonesia Disetop Hong Kong, Bagaimana Nasib TKI?

Pemerintah Hong Kong memutuskan untuk menyetop sementara semua penerbangan dari Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Hong Kong memutuskan untuk menyetop sementara semua penerbangan dari Indonesia. Hal tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), alasan penghentian sementara penerbangan dari Indonesia karena Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara kategori A1 (extremely high risk).

Dengan status tersebut, lantas bagaimana nasib para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang bekerja di Hong Kong?

Kemlu menyatakan, khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," katanya dikutip dari laman Kemlu, Jumat (25/6/2021).

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Larangan Sementara Penerbangan dari Indonesia

Pemerintah Hong Kong menghentikan sementara semua penerbangan dari Indonesia. Pelarangan penerbangan tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk)," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dikutip dari laman resminya, Kamis (24/6/2021).

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," lanjut keterangan Kemlu.

Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu.

Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.Â