Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri, pimpinan lembaga hingga para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan negara.
BPK sendiri sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Jokowi.
Baca Juga
"Saya minta kepada para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," tegas Jokowi di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Advertisement
Dirinya turut mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih atas laporan keuangan negara. "WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat. Ini WTP ke-5 yang diraih berturut-turut sejak 2016," katanya.
Jokowi menandaskan, WTP bukanlah tujuan akhir bagi pemerintah dalam mengelola APBN. Pemerintah akan benar-benar memperhatikan rekomendasi BPK agar uang negara dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran kepada masyarakat.
Presiden juga memastikan, defisit APBN akan dibiayai dengan sumber pendanaan yang aman, dilaksanakan dengan responsif, serta mendukung kebijakan countrcynical. Akselerasi pemulihan sosial dan ekonomi juga dikelola secara hati-hati, kredibel dan terukur.
"Predikat WTP bukan tujuan akhir karena kita ingin pergunakan uang rakyat sebaik-baiknya. Digunakan transparan dan akuntabel, kualitas belanja makin baik dan tepat sasaran memastikan rupaih benar-benar dirasakan manfaatnya," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPK Serahkan Laporan Hasil Keuangan Pemerintah ke Jokowi, Termasuk Permasalahan Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).
Meskipun LKPP dan IHPS II mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengelolaan keuangan negara, terutama menyangkut penanganan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).
Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PCPEN minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Agung.
Kemudian pengendalian dan pelaksanaan program belanja PCPEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 KL tidak memadai.
Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja juga belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana Rp 6,77 triliun.
Masalah lainnya ialah realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
"Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN tahun 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan di 2021," kata Agung.
Advertisement