Sukses

Hong Kong Blacklist Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub Santai

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi,” ujarnya, Sabtu (26/6/2021).

Novie Riyanto menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal yang wajar,” jelasnya.

Namun demikian, Dirjen Novie terus menghimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Ditegaskan Novie, kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, bukan kewenangan maskapai. Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.

"Akan tetapi ditengah pandemi ini, Kami menghimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, bagi maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penerbangan dari Indonesia Disetop Hong Kong, Bagaimana Nasib TKI?

Pemerintah Hong Kong memutuskan untuk menyetop sementara semua penerbangan dari Indonesia. Hal tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), alasan penghentian sementara penerbangan dari Indonesia karena Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara kategori A1 (extremely high risk).

Dengan status tersebut, lantas bagaimana nasib para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang bekerja di Hong Kong?

Kemlu menyatakan, khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," katanya dikutip dari laman Kemlu, Jumat (25/6/2021).

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu.