Liputan6.com, Jakarta Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengapresiasi keberanian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kritik atas pelaksanaan kesinambungan fiskal dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 kepada Presiden Joko Widodo.
Termasuk temuan 6 persoalan dalam pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020.
Baca Juga
"Karena tugasnya memang harus begitu,"ucapnya kepada Merdeka.com, Sabtu (26/6/2021).
Advertisement
Sebab, menurut Didik, BPK ialah suatu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
"Jadi, saya setuju BPK mengingatkan pemerintah," sebutnya.
Maka dari itu, dia meminta, sejumlah kritis temuan BPK terkait penggunaan keuangan negara perlu ditindaklanjuti secara serius. Hal ini demi memperbaiki tata kelola keuangan negara di masa yang akan datang.
"Jangan kemudian kritis malah dinafikan," pungkas Didik menekankan.
Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengenai 6 persoalan dalam pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020.
"Terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern antara lain permasalahan yang terkait dengan program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PC-PEN," kata Agung di Istana Negara Jakarta, dikutip Antara, Jumat (25/6/2021).
Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menanggapi dampak pandemi Covid-19 pada LKPP. Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan
"Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai," imbuhnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Subsidi KUR
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
"Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi," ungkap Agung.
Keenam, pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.
Sehingga berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement