Liputan6.com, Jakarta Industri manufaktur tetap menunjukkan kontribusi besar terhadap perekonomian, salah satunya melalui realisasi penerimaan pajak. Pada Mei 2021, pajak yang disetor oleh sektor manufaktur tumbuh 42,24 persen, atau lebih tinggi dari April 2021 yang tumbuh 10,17 persen. Secara tahunan (yoy), hingga akhir Mei 2021 kontribusi industri pengolahan terhadap penerimaan pajak juga tumbuh sebesar 5,31 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak dari industri pengolahan di antaranya didukung oleh tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas penyesuaian harga gas USD6 per metric british thermal unit (MMBTU),” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga
Ketujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas tersebut antara lain, pupuk, oleokimia, keramik, petrokimia, baja, kaca dan sarung tangan karet yang terdiri dari 176 industri. Setoran pajak ketujuh sektor tersebut mengalami peningkatan tiap tahunnya. Misalnya pada Pajak Penghasilan (PPh) 21. Pada tahun 2019, tercatat PPh badan sejumlah Rp3,3 triliun, sementara pada tahun 2020 naik menjadi Rp3,4 triliun.
Advertisement
“Ini juga menunjukkan terjadinya multiplier effect, bahwa industri yang memperoleh penyesuaian harga gas bumi tertentu, secara agregat mampu mempertahankan jumlah karyawannya pada masa pandemi Covid-19, dan mampu meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.
Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) 22 ekspor pada tujuh sektor tersebut juga mengalami peningkatan. Ini mengindikasikan bahwa terdapat peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing produk-produk yang memperoleh pernyesuaian harga gas bumi tertentu.
Sementara itu, PPh 22 impor mengalami penurunan. Hal ini juga dipengaruhi oleh penurunan impor produk-produk bahan baku industri, karena penggunaan substitusi berupa bahan baku lokal.
“Hal ini didukung dengan fakta bahwa pertumbuhan industri kimia yang mayoritas merupakan bahan baku produk-produk industri pada tahun 2020 mencapai 9 persen dan oleokimia sebesar kurang lebih 5 persen,” papar Febri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tingkatkan Utilisasi
Kebijakan penyesuaian harga gas USD6/MMBTU mampu meningkatkan utilisasi perusahaan-perusahaan yang menerima fasilitas tersebut secara signifikan. Industri kaca, keramik, dan baja mengalami kenaikan utilitas paling signifikan, setelah hampir kolaps dan bertahan pada tingkat produksi 20-30 persen di awal tahun 2020.
“Saat ini utilisasi industri kaca sudah meningkat 100 persen, dan keramik sudah mencapai 78 persen. Sementara industri baja sudah jauh membaik di level utilitas 52,2 persen,” jelas Febri.
Ekspor produk oleokimia dan keramik juga mengalami peningkatan sebesar 26 persen dan 25 persen hingga akhir tahun 2020. Ini menunjukkan produk-produk kita mulai berdaya saing di pasar ekspor. Industri keramik juga pantas berbangga karena prestasi ini baru pertama kali dicapai oleh sektor tersebut sejak harga gas bumi naik drastis pada tahun 2013.
Kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu juga turut meningkatkan investasi. Dari 176 perusahaan industri yang mendapatkan penyesuaian harga gas bumi tertentu, terdapat 29 perusahaan yang melaporkan rencana investasi sebanyak 53 proyek, dengan nilai total investasi sekitar Rp191 triliun.
Tercatat, sektor kimia dan pupuk terdapat 16 proyek dari 11 industri dengan nilai investasi Rp 112,86 triliun. Sektor baja 17 proyek dari enam industri dengan nilai investasi Rp70,98 triliun. Sektor oleokimia lima proyek dari empat industri, dengan nilai investasi Rp4,54 triliun. Selanjutnya, sektor sarung tangan karet sebanyak lima proyek dari tiga industri dengan nilai investasi Rp567 miliar dan sektor kaca satu proyek dari satu industri dengan nilai investasi Rp174 miliar.
Advertisement