Sukses

Penjelasan Lion Air Soal 2 Penumpang Positif Covid-19 dan Gunakan Surat Swab Palsu

Lion Air mendapat sanksi berupa larangan terbang ke Pontianak selama tujuh hari. Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air positif Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air mendapat sanksi berupa larangan terbang ke Pontianak selama tujuh hari. Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air positif Covid-19 dan menggunakan surat keterangan negatif swab palsu.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

"Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara telah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:

1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),

2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,

3. Pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,

4. Pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," kata Danang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penumpang Gunakan Surat PCR Palsu, Lion Air dan Citilink Dilarang Terbang ke Pontianak

Sebelumnya, dua maskapai penerbangan, yakni Citilink dan Lion Air, disanksi larangan terbang ke Pontianak selama tujuh hari. Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19 dan menggunakan surat keterangan negatif swab palsu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Harisson menyebut sebanyak sembilan penumpang membawa surat keterangan (Suket) negatif swab palsu saat terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya ke Pontianak, 22 Juni 2021 lalu.

“Kedua maskapai itu tidak diperbolehkan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Didapati penumpang positif dengan suket palsu,” kata Harisson, Minggu (27/6/2021).

 

 

 

Dia bilang, untuk maskapai Lion Air terdapat dua orang positif Covid-19. Mereka membawa surat keterangan dari klinik laboratorium kantor Gubernur, namun, palsu.

”Saat kita pindai memang menunjukkan klinik kantor gubernur. Namun stelah kita lihat ternyata ini dipalsukan, dan keduanya positif,” kata dia.

Sementara itu, untuk penumpang Citilink, Satgas juga mendapati 10 surat keterangan yang tidak ada barcodenya. Setelah dilakukan swab, 7 dari 10 orang tersebut positif.

“Saat ini, sembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar,” ucap dia.

Dia juga menjelaskan, ada pengakuan dua penumpang pengguna hasil tes PCR palsu. Menurut pengakuan keduanya, tes PCR palsu itu gampang diperoleh dari calo-calo terminal bus dan terminal Bandara Juanda, Surabaya.

"Inilah yang menyebabkan kebijakan Gubernur untuk memfilter penumpang yang berasal dari luar Jawa ke Kalimantan Barat ternyata jebolkan. Mencari calo-calo swab PCR. Ingat, sanksinya berupa larangan membawa penumpang, bukan larangan terbang ya,” kata dia.