Sukses

Siap-Siap, Seleksi CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni Besok

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera diumumkan.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera diumumkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyampaikan segala perihal seputar perekrutan tersebut secara virtual pada Selasa, 29 Juni 2021 besok.

"Besok kita akan konpres ya, jam 14.00 (WIB)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

Paryono mengatakan, konferensi pers terkait CPNS ini akan diumumkan melalui kanal digital seperti YouTube, termasuk seputar proses pendaftaran dan segala hal yang bersangkutan dengan proses seleksi.

"Yup, seputar pengumuman CPNS. Semuanya, terkait waktu dan lain-lain," ungkap Paryono.

Berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 akan beda jelang sehari dengan waktu pendaftaran. Pengumuman seleksi akan dilakukan pada hari kedua di akhir bulan, disusul dengan pendaftaran CPNS sehari setelahnya.

Namun, jadwal yang sempat disosialisasikan tersebut mundur satu bulan dari Mei menuju Juni 2021. Selain CPNS, BKN pada waktu bersamaan juga akan mengumumkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk formasi guru maupun non-guru.

Berikut rincian jadwal seleksi CPNS dan PPPK yang sempat dipublikasikan sebelumnya:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021

- Seleksi Pengumuman Administrasi dan Pengumuman Hasil: 1-30 Juni 2021

- Masa Sanggah: 1-11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021

- Seleksi PPPK non-Guru (CAT BKN): Juli-September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi PPPK Guru (CBT Kemendikbud): Agustus 2021 (Tes Satu), Oktober 2021 (Tes Dua), Desember 2021 (Tes Tiga)

- Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS: September-Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Peserta CPNS 2021 Ingat Baik-baik Tata Tertib saat Ikut Tes CASN

Pendaftaran Seleksi CASN 2021 yang terdiri dari CPNS dan PPPK belum resmi dibuka. Pemerintah sebelumnya baru membuka seleksi Sekolah Kedinasan. 

Pemerintah bersiap untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil  atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir Juni 2021.

"Sedang diupayakan (penerimaan CPNS akhir Juni 2021). Untuk formasi yang tahu adalah Kemenpan-RB," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, kepada Liputan6.com, pekan lalu.

Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka secara serentak. Namun untuk tanggalnya belum ada kepastian.

"Tanggalnya serempak tapi kami belum bisa menyebutkan kapan tanggalnya. Nanti kalau sudah pasti akan kami umumkan," jelasnya.

Adapun pendaftaran CASN atau CPNS 2021 ini dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Namun hingga kini pendaftaran masih belum bisa dilakukan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) mengupdate per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.

Jelang pembukaan seleksi CASNS, BKN mengingatkan peserta untuk mengetahui Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN.

Mengutip dari akun Twitter resminya, Selasa (22/6/2021), berikut tata tertibnya:

1. Peserta Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai

2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP Asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

4. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)