Sukses

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Lewat Sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat hingga Alurnya

Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) sejauh ini sudah mengumumkan formasi CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 akan diumumkan pemerintah pada Selasa, 28 Juni 2021 esok hari.  Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka secara serentak.

Pendaftaran CPNS akan dibuka melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) sejauh ini sudah mengumumkan formasi CPNS 2021.

"Besok kita akan konpres ya, jam 14.00 (WIB)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

Paryono mengatakan, konferensi pers terkait CPNS ini akan diumumkan melalui kanal digital seperti YouTube, termasuk seputar proses pendaftaran dan segala hal yang bersangkutan dengan proses seleksi. "Yup, seputar pengumuman CPNS. Semuanya, terkait waktu dan lain-lain," ungkap Paryono.

Berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 akan beda jelang sehari dengan waktu pendaftaran.

Pengumuman seleksi akan dilakukan pada hari kedua di akhir bulan, disusul dengan pendaftaran CPNS sehari setelahnya.

Usai mendaftar nantinya peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi awal harus melalui berbagai seleksi. Seperti rangkaian tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dan kompetisi bidang (SKB) menggunakan skema computer assisted test (CAT).

Buat yang berminat ikut pendaftaran CPNS 2021, perhatikan beberapa hal berikut. Mulai dari persyaratan, tata tertib 

Saksikan Video Ini

2 dari 6 halaman

Persyaratan

Berikut syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 yang ditetapkan pemerintah:
 
1. Peserta harus WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
 
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
 
3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun
 
Adapun jabatan yang bisa dilamar untuk usia maksimal 40 tahun antara lain adalah dokter dan dokter gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis), Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan S3.
 
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
 
5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
 
6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
 
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
 
8. Sehat jasmani dan rohani.
 
3 dari 6 halaman

Persyaratan untuk PPPK

Sementara persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

4 dari 6 halaman

Tata Tertib Tes CPNS

Ada 6 tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Yakni:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.

4. peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi.

5. peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. "Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.

Larangan

Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan.

- Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.

- Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

- Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.  

 

5 dari 6 halaman

Sanksi

BKN juga menetapkan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.

Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.  

6 dari 6 halaman

Alur Pendaftaran

Menukil laman SSCASN BKN, secara umum, alur pendaftaran CPNS 2021 ialah:

- Daftar akun melalui sscasn.bkn.go.id

- Daftar formasi (memilih formasi, unggah dokumen, cetak kartu)

- Seleksi administrasi (verifikasi, cetak kartu ujian)

- Seleksi kompetensi dasar

- Seleksi kompetensi bidang

- Pengumuman kelulusan