Sukses

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor ESDM

Berikut penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Liputan6.com, Jakarta Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dasar Hukum Permen ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Th 2008; PP No. 5 Th 2021; Perpres No. 68 Th 2015 jo Perpres No. 105 Th 2016; Permen ESDM No. 13 Th 2016.

Permen ini mengatur mengenai:

Penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai berikut:

a. Subsektor Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran I;

b. Subsektor Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran II;

c. Subsektor Mineral dan Batubara tercantum dalam Lampiran III; dan

d. Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral ini dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Catatan:

- Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan di Jakarta, 1 April 2021.

- Diundangkan di Jakarta, 1 April 2021.

Dokumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 berserta lampiran nya dapat diunduh di tautan berikut:

Permen ESDM No 5 Tahun 2021

Lampiran I - NSPK Migas

Lampiran II - NSPK Ketenagalistrikan

Lampiran III - NSPK Minerba

Lampiran IV - NSPK EBTKE

 

(*)

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM

EnamPlus