Sukses

Seleksi CPNS 2021 Diumumkan Pukul 14.00 WIB, Simak Cara hingga Syarat Daftarnya

BKN akan mengumumkan seleksi CPNS dan PPPK 2021 siang ini

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 pada Selasa (29/6/2021) siang ini.

Pengumuman yang diklaim penting tersebut rencananya akan disiarkan secara langsung di YouTube melalui kanal @BKNgoid pukul 14.00 WIB.

"Kita akan konpres ya, jam 14.00 (WIB) seputar pengumuman CPNS. Semuanya, terkait waktu dan lain-lain," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (29/6/2021).

Adapun pengumuman seleksi CPNS ini mundur satu bulan dari jadwal yang telah disosialisasikan sebelumnya, pada 30 Mei 2021. Selain CPNS, BKN pada waktu bersamaan juga akan mengumumkan proses seleksi PPPK, baik untuk formasi guru maupun non-guru

Berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan sebelumnya, proses pendaftaran CPNS akan dilakukan selang sehari pasca waktu pengumuman. Jika mengikuti skema tersebut, pendaftaran CPNS dan PPPK semustinya akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Total Formasi

Mulanya, pemerintah telah mempersiapkan sekitar 1,2 juta formasi CPNS dan PPPK. Namun, menurut informasi terakhir per 13 Juni 2021, jumlah yang ditetapkan sebesar 707.622 formasi.

Rinciannya, untuk penetapan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tingkat pusat berjumlah 74.625 formasi, yang terdiri dari 66.070 formasi untuk 56 kementerian/lembaga, dan 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan.

Kemudian, untuk pemerintah daerah berjumlah 632.997 formasi. Formasi terbesar diperuntukan bagi PPPK guru sejumlah 531.076 formasi, lalu PPPK non-guru 20.960 formasi, dan CPNS sebanyak 80.961 formasi.

Jika dirinci lebih lanjut, total formasi untuk 34 pemerintah provinsi sebanyak 139.018 kursi, dan 493.979 lainnya untuk 495 pemerintahan kabupaten/kota.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Pendaftaran

Sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terpantau telah mengumumkan formasi final CPNS 2021. Khusus untuk CPNS, calon pelamar wajib mengetahui syarat pendaftaran untuk formasi umum dan khusus yang bakal dipersiapkan.

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.