Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pada hari ini, 30 Juni 2021. Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK bisa mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id/.
Seleksi CASN 2021 dibuka serentak, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun. Total formasi CPNS yang telah ditetapkan saat ini berjumlah 688.623 kursi.
“Jadi pendaftaran dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru. Pendaftarannya sama pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Tidak ada perbedaan pendaftaran,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, kemarin.
Advertisement
Nantinya, akan ada tiga menu utama yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK non guru, dan PPPK guru di sscasn.bkn.go.id.
Berhubung saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, ia menyatakan, proses penerimaan akan diterapkan dengan protokol kesehatan super ketat.
Sebab BKN tak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kali ini jadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Untuk itu, BKN akan memangkas tahap ujian seleksi CPNS 2021 dari yang tadinya 5 sesi per hari menjadi hanya 3 sesi.
Pelaksanaan tes akan dilakukan di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga mengurangi potensi penyebaran dari Covid-19.
"Seleksi ASN tahun ini akan lebih panjang waktunya, karena jumlah sesinya sudah dikurangi. Kedua adalah potensi pendaftarnya juga luar biasa besar, maka tentu saja waktunya akan lebih panjang," kata Suharmen.
Suharmen menceritakan, BKN juga telah berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk bekerja keras sepanjang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, yang digelar sejak pertengahan hingga akhir 2021.
"Tadi pagi kami berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk melakukan koordinasi yang lebih erat lagi, kerjasama dan sinergi, serta tentu saja perlu stamina yang lebih baik bagi Panselnas maupun panitia instansi. Karena praktis sebetulnya dari nanti bulan Agustus-Desember itu akan non-stop bekerja dalam pelaksanaan seleksi," tuturnya.
Saksikan Video Ini
Persyaratan
Berikut syaratnya dikutip dari PermenPANRB No 27 Tahun 2021:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Advertisement
Cara Daftar
Buat yang ingin tahu begini cara dan alur pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Apa saja?
1. Daftar Akun
-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Advertisement