Sukses

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai Hari Ini di SSCASN, Cek Jadwal Seleksinya

Pembukaan pendaftaran ini berlaku untuk seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru dengan total formasi 707.622 kursi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2021 pada hari ini, 30 Juni 2021. Seleksi terdiri dari pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan nonguru.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan, pembukaan pendaftaran ini berlaku untuk seleksi CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru dengan total formasi 707.622 kursi.

"Pendaftaran menurut PP statusnya dibuka sekurangnya 30 hari kalender. Jadi 30 Juni sampai 21 Juli 2021," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6/2021) lalu.

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dilakukan melalui satu portal yakni sccasn.bkn.go.id 2021. Diprediksi, 5 juta pendaftar akan mengikuti seleksi CASN 2021 ini.

Sementara, jadwal lengkap pelaksanaan CASN 2021 ialah sebagai berikut:

- Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

- Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

- Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

- Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

- Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Saksikan Video Ini

2 dari 4 halaman

Persyaratan

Berikut syaratnya dikutip dari PermenPANRB No 27 Tahun 2021:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

3 dari 4 halaman

Cara Daftar

Buat yang ingin tahu begini cara dan alur pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Apa saja?

1. Daftar Akun

-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

 

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

 

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

 

4 dari 4 halaman

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan