Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan moratorium atau penundaan pemberian izin operasional kepada platform-platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang baru. Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya fintech ilegal di masyarakat.
Ini diungkapkan Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris. “Upaya-upaya untuk mendisiplinkan dan tahun 2020 itu kita mulai moratorium pendaftaran platform peer to peer Lending baru," kata dia dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal”, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga
Dia menyebutkan, saat itu terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian selama proses moratorium ini jumlahnya tersisa 125 fintech. Adapun 60 fintech masih berstatus terdaftar dan 65 sudah memiliki izin resmi.
Advertisement
Nantinya OJK akan memberikan izin operasional kepada 60 perusahaan fintech yang statusnya masih terdaftar, jika telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lantaran sebelumnya banyak platform fintech baru yang langsung operasional namun masih berstatus terdaftar dan belum mendapatkan izin dari OJK langsung.
“Sebelumnya itu nggak perlu izin dulu dari OJK, dengan status terdaftar mereka bisa langsung beroperasi, itulah yang mau kita luruskan. Jadi nanti mereka akan efektif jika sudah dapat izin dari OJK, dan mendapat sertifikasi dari Kominfo baru efektif. Ini merupakan kebaikan juga untuk mendukung kita mengantisipasi perluasan daripada peer to peer Lending illegal,” jelas dia.
Saksikan Video Ini
Pinjaman Online Ilegal
Ssejak tahun 2018 hingga Juni 2021 OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak 3.193 pinjaman pinjol ilegal.
Oleh karena itu dari sisi internal OJK terus melakukan pembenahan terkait pemberian izin bagi platform fintech yang baru terdaftar.
“Di sisi internal Kami juga terus melakukan review salah satunya adalah kegiatan moratorium pendaftaran di mana OJK tidak menerima dulu pendaftaran platform fintech baru kurang lebih udah mau setahun ini ini dimulai sejak bulan Februari tahun 2020,” ujarnya.
Tujuan dari penundaan pemberian izin ini, OJK ingin memastikan status dari pada masing-masing platform peer to peer lending ini, sekaligus untuk menelaah kembali platform yang belum sesuai dengan regulasi OJK, dengan melihat kapasitas SDM dan operasionalnya dalam menjalankan bisnis.
Untuk itu Riswinandi menghimbau agar masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan daftar peer to peer lending yang benar-benar terdaftar dan berizin di OJK agar terhindar dari platform yang illegal.
“Untuk publik yang akan menggunakan jasa peer to peer Lending ini agar selalu terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada website OJK,” pungkasnya.
Advertisement